JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto belum mau bicara banyak soal rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme.
Ia mengatakan, pelibatan tentara menunggu revisi UU Antiterorisme dan peraturan pemerintah (PP).
"Kita tunggu terbitnya revisi UU Antiteror dan PP-nya terlebih dahulu. Selanjutnya TNI akan menyesuaikan pelibatannya sesuai kebutuhan untuk penindakan," kata Panglima TNI di Jakarta, Senin (14/5/2018), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Kapolri: Kebersamaan TNI-Polri Akan Lebih Baik dalam Penanganan Terorisme
Sebelumnya ada wacana pembentukan satuan antiteror gabungan yang terdiri atas personel satuan-satuan antiteror dari tiga matra TNI, yakni Detasemen Khusus-81 Penanggulangan Teror Kopassus TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI Angkatan Laut dan Detasemen Bravo-90 TNI Angkatan Udara.
"Realisasinya akan menunggu revisi UU Antiteror dan PP-nya, dan disesuaikan dengan kebutuhan," kata Panglima TNI menegaskan.
Pembahasan revisi UU Antiterorisme di DPR terkendala dua poin, yakni soal definisi terorisme dan soal rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Menurut Menko Polhukam Wiranto, kedua poin itu kini sudah mencapai kesepakatan. Dalam waktu dekat, RUU Antiterorisme segera disahkan.
Baca juga: Jokowi Disebut Sudah Perintahkan TNI Bantu Polri Ungkap Kasus Bom Surabaya
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa Polri mendukung pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme.
Kapolri mengaku sudah menyampaikan sikap pribadinya maupun keputusan resmi Polri soal rencana pelibatan TNI kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Wiranto dan Panglima TNI Laksamana Hadi Tjahjanto.
"Polri tidak keberatan untuk rekan-rekan TNI bergabung bersama kita. Saya pribadi sebagai Kapolri setuju teman-teman TNI dilibatkan penanganan terorisme," ucap Kapolri.
"Kita memiliki musuh bersama. Kita yakin kebersamaan TNI-Polri akan lebih baik. Kita yakin bisa atasi kelompok-kelompok ini," tambah dia.
Baca juga: Jika pada Juni RUU Antiterorisme Belum Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu
Presiden Jokowi meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi UU Antiterorisme.
Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan perppu.
Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.
Revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.