JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menyatakan, RUU Antiterorisme adalah sebuah kebutuhan. Hal ini berkaca dari peristiwa teror yang terjadi beberapa waktu terakhir.
"Ini sebuah kebutuhan," kata Ansyaad dalam sebuah diskusi bertajuk "Bagaimana Nasib Pembahasan RUU Antiterorisme?" di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Ansyaad menyatakan disusunnya aturan mengenai antiterorisme tersebut bukan sebuah kebetulan. Undang-undang itu adalah suara dari mereka yang bertugas di lapangan menangkal dan menangani terorisme.
"Ibarat nonton ikan di akuarium. Tahu ikan yang buas tapi tidak bisa menangkap,"ujar Ansyaad.
Baca juga: RUU Anti-terorisme Lama Selesai karena Bahas Pelibatan TNI
Ia menyebut, kalaupun sudah menangkap teroris, petugas seakan masih terbelenggu. Hal ini terkait adanmya batasan masa penahanan.
Pasalnya, kalaupun sudah ditahan, petugas dalam hal ini adalah kepolisian masih memiliki benturan. Ia memberi contoh adalah teroris yang bungkam hingga berhari-hari ketika dimintai keterangan.
"Contoh juga adalah ketika Ali Imron ditangkap di salah satu pulau terpencil di Kalimantan Timur, transportasinya itu seminggu tidak sampai. Begitu menangkap, selesai masa penahanan," ungkap Ansyaad.
Baca juga: Koalisi Pemerintah Sepakat Tidak Terbitkan Perppu Antiterorisme
Di samping itu, hal lain yang disoroti Ansyaad adalah minimnya masa penahanan. Hukuman pun kerap dijatuhkan minimal, seperti yang terjadi pada Bahrun Naim.
"Seperti Bahrun Naim, setahun lebih, kemudian dia jadi jagoan di Suriah, lalu terlibat bom Thamrin," ungkap Ansyaad.
Oleh karena itu, ia memandang bahwa RUU Antiterorisme merupakan sebuah kebutuhan. Hal ini terkait dengan terbatasnya ruang gerak terkait masa penangkapan, penahanan, hingga pembuktian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.