JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Noor Aziz menjadi ahli dalam persidangan untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.
Dalam kasus ini, Noor Aziz diminta untuk menjelaskan mengenai pasal menghalangi penyidikan yang didakwakan kepada Bimanesh. Pasal tersebut yakni Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Noor Aziz, perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 21 tersebut sudah dapat dikenakan kepada pelaku, meski upaya menghalangi penyidikan itu belum sampai berhasil dilakukan.
Baca juga: Pengacara: Dokter Bimanesh Merasa Dijebak Fredrich Yunadi
Menurut dia, dugaan perbuatan pidana dapat disangkakan pada pelaku, sejak saat perbuatan dilakukan.
"Soal berhasil atau tidak, itu adalah akibat, bukan unsur perbuatan pidana. Perbuatan dalam Pasal 21 itu tidak harus tercapai dahulu," ujar Noor Aziz.
Menurut Noor Aziz, Pasal 21 UU Tipikor termasuk dalam delik formil.
Dalam rumusan pasal tersebut tidak dijelaskan mengenai akibat, namun tertuju pada perbuatan menghalangi, mencegah atau merintangi proses hukum yang dilakukan penegak hukum.
Baca juga: Menurut Bimanesh, Polisi Seharusnya Tahu Kecelakaan Novanto Rekayasa
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Ketua DPR, Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).