Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri: Rutan di Mako Brimob Tanggung Jawab Kemenkumham

Kompas.com - 10/05/2018, 14:37 WIB
Ihsanuddin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Syafruddin menegaskan, rumah tahanan yang ada di Mako Brimob adalah rutan negara cabang Salemba. Oleh karena itu, dia menegaskan tanggung jawab rutan itu berada di Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi yang bertanggung jawab adalah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen Lapas. Jadi bukan rumah tahanan anggota Polri," kata Syafruddin saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) jumpa pers di Istana Bogor, Kamis (10/5/2018).

"Rumah tahanan seperti biasa, layaknya rumah tahanan biasa. Kebetulan itu berada di dalam. Itu ditetapkan pada tahun 2006 Rutan Brimob itu menjadi rutan umum," ujarnya.

Syafruddin memastikan akan ada evaluasi pengamanan di rutan tersebut pasca kerusuhan yang terjadi. Namun, Polri akan membicarakannya terlebih dulu dengan Kemenkum HAM sebagai penanggungjawab rutan.

Baca juga : Wakapolri: 10 Napi Terorisme Masih Diinvestigasi di Mako Brimob

"Karena berada di dalam Kompleks Brimob, pengamanannya tentu dari pihak Brimob sebagai bantuan kepada Kemenkum HAM. Ini sudah dikoordinasikan secara seksama mulai dari beberapa bulan lalu. Karena memang ini kondisinya sudah sangat overload seperti rumah tahanan yang lain," kata dia.

Kerusuhan terjadi di Rutan cabang Salemba, Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, sejak Selasa (8/5/2018) malam. Meski sempat ada perlawanan, sebanyak 155 tahanan akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pagi.

Lima polisi yang disandera gugur dan seorang napi teroris tewas atas insiden ini. Namun, seorang sandera terakhir yakni Bripka Iwan Sarjana bisa dibebaskan dalam kondisi selamat pada Kamis dini hari. Iwan mengalami luka-luka dan langsung dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Baca juga : Wakapolri: Senjata yang Direbut Napi Teroris Bisa Menjangkau ke Jalan

Kompas TV Presiden juga mengingatkan, rakyat Indonesia tak akan memberi ruang pada terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com