GONJANG-GANJING persoalan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjadi sebagai salah syarat dalam pemilihan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 mulai menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Bagaimana tidak, sebagian di antara mereka berpotensi kehilangan hak pilih karena sama sekali belum melakukan perekaman data.
Setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 20 April 2018 di tingkat provinsi ternyata masih terdapat banyak pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Sementara itu, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5, dinyatakan bahwa salah satu syarat pemilih adalah berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
Dengan adanya syarat mutlak pemilih harus memiliki e-KTP atau suket tersebut, Wakil Ketua Komnas HAM Hairiansyah menilai akan timbul persoalan HAM dalam pilkada.
Di satu sisi, dalam perspektif HAM pada pemilihan langsung kepala daerah, negara menjamin kebebasan setiap warga untuk menggunakan hak politik, keadilan, serta kemurnian suara. Namun, di sisi lain ada persoalan administrasi yang dapat berpotensi menghambat jalannya proses demokrasi.
Dalam hal data kependudukan yang bersifat dinamis, khususnya bagi pemilih yang pindah-datang, jika sudah memiliki e-KTP tidak akan menghambat untuk hadir ke tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih tinggal membawa formulir A5 atau mempelihatkan e-KTP yang alamatnya sudah diperbaharui.
Akan tetapi, pemilih yang belum punya e-KTP tetap harus melakukan perekaman terlebih dahulu.
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 7, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT harus menunjukkan formulir Model C6 KWK dan e-KTP atau suket kepada KKelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum memberikan suara di TPS.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh penulis di lapangan, ternyata ada banyak faktor yang menyebabkan pemilih belum memiliki e-KTP.
Data KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, misalnya, ada 22.479 pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata tingkat kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman data masih rendah.
Selain itu, keterbatasan alat dan personalia Disdukcapil dengan cakupan wilayah yang tidak seimbang juga menjadi salah satu hambatan dalam melakukan perekaman e-KTP. Ini terjadi karena personalia di Disdukcapil untuk perekaman hanya dibantu oleh tenaga-tenaga honorer.
Atas dasar beberapa hal tersebut, demi menunjang keberlangsungan pilkada damai dengan terpenuhinya hak konsitusional warga sebagai pemilih, ada beberapa upaya yang perlu dilakukan sebelum pencoblosan pada 27 Juni 2018 nanti.
Yang pertama, penyelenggara pemilu, disdukcapil dan desk pilkada harus senantiasa bersinergi untuk terus mendorong masyarakat melakukan perekaman sebagai bentuk kesadaran akan pentingnya demokrasi memilih seorang pemimpin. Bisa langsung datang ke disdukcapil atau kantor kecamatan setempat.
Poin kedua, KPU, badan pengawas pemilu, dan disdukcapil juga harus mendesak pemerintah setempat agar menambah jumlah personel di disdukcapil serta alat perekaman yang disesuaikan dengan cakupan wilayah kabupaten/kota.