Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Neni Nur Hayati
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Ambiguitas E-KTP sebagai Syarat Memilih dalam Pilkada

Kompas.com - 09/05/2018, 06:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GONJANG-GANJING persoalan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjadi sebagai salah syarat dalam pemilihan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 mulai menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Bagaimana tidak, sebagian di antara mereka berpotensi kehilangan hak pilih karena sama sekali belum melakukan perekaman data.

Setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 20 April 2018 di tingkat provinsi ternyata masih terdapat banyak pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Sementara itu, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5, dinyatakan bahwa salah satu syarat pemilih adalah berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
 
Dengan adanya syarat mutlak pemilih harus memiliki e-KTP atau suket tersebut, Wakil Ketua Komnas HAM Hairiansyah menilai akan timbul persoalan HAM dalam pilkada.

Di satu sisi, dalam perspektif HAM pada pemilihan langsung kepala daerah, negara menjamin kebebasan setiap warga untuk menggunakan hak politik, keadilan, serta kemurnian suara. Namun, di sisi lain ada persoalan administrasi yang dapat berpotensi menghambat jalannya proses demokrasi.

Dalam hal data kependudukan yang bersifat dinamis, khususnya bagi pemilih yang pindah-datang, jika sudah memiliki e-KTP tidak akan menghambat untuk hadir ke tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih tinggal membawa formulir A5 atau mempelihatkan e-KTP yang alamatnya sudah diperbaharui.

Akan tetapi, pemilih yang belum punya e-KTP tetap harus melakukan perekaman terlebih dahulu.

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 7, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT harus menunjukkan formulir Model C6 KWK dan e-KTP atau suket kepada KKelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum memberikan suara di TPS.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh penulis di lapangan, ternyata ada banyak faktor yang menyebabkan pemilih belum memiliki e-KTP.

Data KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, misalnya, ada 22.479 pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata tingkat kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman data masih rendah.

Selain itu, keterbatasan alat dan personalia Disdukcapil dengan cakupan wilayah yang tidak seimbang juga menjadi salah satu hambatan dalam melakukan perekaman e-KTP. Ini terjadi karena personalia di Disdukcapil untuk perekaman hanya dibantu oleh tenaga-tenaga honorer.

Atas dasar beberapa hal tersebut, demi menunjang keberlangsungan pilkada damai dengan terpenuhinya hak konsitusional warga sebagai pemilih, ada beberapa upaya yang perlu dilakukan sebelum pencoblosan pada 27 Juni 2018 nanti.

Yang pertama, penyelenggara pemilu, disdukcapil dan desk pilkada harus senantiasa bersinergi untuk terus mendorong masyarakat melakukan perekaman sebagai bentuk kesadaran akan pentingnya demokrasi memilih seorang pemimpin. Bisa langsung datang ke disdukcapil atau kantor kecamatan setempat.

Poin kedua, KPU, badan pengawas pemilu, dan disdukcapil juga harus mendesak pemerintah setempat agar menambah jumlah personel di disdukcapil serta alat perekaman yang disesuaikan dengan cakupan wilayah kabupaten/kota.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com