JAKARTA, KOMPAS.com - Generasi milenial patut waspada dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, generasi milenial saat ini yang paling rentan terpapar radikalisme melalui jejaring internet.
Pemerintah pun diminta mulai bergerak membuat pencegahan dengan pendekatan media sosial.
“Pemerintah harus memberikan perhatian kepada Generasi milineal untuk melakukan kontra narasi yang mendapat informasi radikalisme dari media sosial,” tutur Ketua Bidang Kajian Strategis dan Komandan Densus 99 GP Ansor Nuruzzaman di Gedung Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Ia mengatakan, akun-akun gerakan radikal di media sosial memiliki pengikut yang sangatbesar. Ia mencontohkan salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Baca juga : Wiranto Minta Masyarakat Tak Lagi Ributkan Pembubaran HTI
“Kita tahu hampir eks HTI memiliki akun medsos yang memiliki pengikut yang banyak,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku. Hal ini diputuskan majelis hakim PTUN Jakarta.
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Baca juga : BIN Ingin Masjid Jadi Pusat Peredam Radikalisme dan Intoleransi
Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.
Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.