Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemerdekaan Ruang Redaksi Pers Indonesia Masih "Agak Bebas"

Kompas.com - 08/05/2018, 22:10 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemerdekaan ruang redaksi pers Indonesia masih dalam kategori "agak bebas" dengan nilai 62. Angka tersebut mengacu pada survei Dewan Pers yang selama dua tahun terakhir.

Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengatakan ancaman independensi pers datang dari kendali konglomerat media dan pemilik media yang juga pemimpin partai politik.

"Paduan antara kendali konglomerat media secara nasional dan pemilik media yang juga pemimpin partai politik seringkali mengancam independensi ruang redaksi yang menurut survei berada dalam kategori 'agak bebas' atau dengan nilai 62," kata Hendry pada perayaan Hari Kebebasan Pers Dunia 2018 di Jakarta, Selasa (8/5/2018), seperti dikutip Antara.

Hendry menuturkan media kerap menjadi alat kepentingan ekonomi dan politik dari pemiliknya. Dan itu membuat independensi pers terancam.

"Seperti kita ketahui, beberapa media saat ini dimiliki oleh pengusaha dan pendiri partai, atau berafiliasi pada kepentingan ekonomi dan politik tertentu," kata Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Baca juga : Hukum dan Politik Sebabkan Peringkat Kebebasan Pers Indonesia Stagnan

Selain itu, kebebasan ruang redaksi juga terancam oleh ketergantungan media pada iklan dan program publikasi dari pemerintah daerah.

Bahkan Dewan Pers, kata Hendry, menemukan kasus sejumlah wartawan yang juga berperan sebagai tenaga pemasaran guna mencari iklan. Kasus tersebut terungkap di sejumlah provinsi.

Hendry mengatakan pers yang profesional dan independen berperan penting mengendalikan kekuasaan agar pemerintah atau aktor lainnya agar membuat masyarakat terinformasi dengan baik. 

Itu merupakan salah satu poin Deklarasi Accra yang diluncurkan pada peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia di Accra, Ghana, 2-3 Mei 2018. 

Poin lainnya adalah, menciptakan diskusi publik yang sehat, dan menyertakan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Sebagai bagian dari peringatan Hari Kebebasan Pers di Jakarta, tiga publikasi mengenai pers diluncurkan. 

Ketiganya yakni Laporan Mengenai Tren Dunia Dalam Kebebasan Berekspresi dan Perkembangan Media di Asia dan Pasifik tahun 2018 dan Laporan Global Konvensi 2005 berjudul Membentuk Ulang Kebijakan Kebudayaan: Memajukan Kreativitas Untuk Pembangunan oleh UNESCO.

Satu publikasi lainnya diluncurkan oleh Dewan Pers tentang Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2017.

Kompas TV Puncak acara peringatan Hari Pers Nasional digelar di Padang, Sumatera Barat. Selain dihadiri insan pers nasional, Presiden Joko Widodo turut hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara



Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com