JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Kabupaten Ngada, Marianus Sae. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan mulai 13 Mei 2018 hingga 11 Juni 2018 untuk tersangka MSA (Marianus Sae)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (8/5/2018).
Marianus ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming. Sebagian suap untuk Marianus ada yang diberikan secara tunai ataupun lewat transfer bank.
Baca juga : Perjalanan Marianus Sae, dari Pengusaha Kayu hingga Bupati Ngada 2 Periode
Rinciannya, Marianus menerima Rp 1,5 miliar pada November 2017 secara tunai di Jakarta. Kemudian Rp 2 miliar diberikan lewat transfer bank pada Desember 2017.
Selanjutnya pada 16 Januari 2018, Marianus menerima lagi Rp 400 juta dari Wilhelmus di rumah bupati. Kemudian, pada 6 Februari 2018, dia menerima Rp 200 juta yang juga diberikan di rumah bupati.
Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.
Proyek-proyek itu adalah pembangunan Jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, ruas Jalan Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas Jalan Tadawaebella Rp 5 miliar, ruas Jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan ruas Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut Rp 54 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.