Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setuju Polri Usut Kasus Pencurian Data Pengguna Facebook

Kompas.com - 07/05/2018, 18:20 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pencurian data terhadap 1 juta pengguna Facebook di Indonesia ikut menjadi perhatian Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bahkan, Polri juga menyelidiki kasus tersebut.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyambut baik respons Polri terkait kasus pencurian data pengguna Facebook di Indonesia oleh Cambridge Analytica.

"Silakan saja, untuk Polri ranah Komisi III, tetapi saya mempersilakan jika ada upaya proaktif Polri untuk hal ini," ujar Almasyhari kepada Kompas.com, Senin (7/5/2018).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sendiri sudah meminta keterangan perwakilan Facebook Indonesia terkait bocornya 1 juta data pengguna. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih lima jam pada 18 April 2018.

Baca juga: DPR Bakal Panggil Lagi Facebook jika Tak Serahkan Audit Hingga Pertengahan Mei

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku akan berkoordinasi dengan Polri setelah menggelar pembicaraan dengan Vice President and Public Policy Facebook, Simon Milner, di Gedung Kominfo hari ini.

"Setelah ini saya akan koordinasi dengan polisi saling update sudah sejauh mana. Jadi mohon jangan anggap ini sampai di sini saja. Enggak, ini akan terus," kata dia.

Adapun Simon Milner mengatakan bahwa Facebook masih membutuhkan waktu terkait audit dugaan pencurian 1 juta data pribadi pengguna Indonesia oleh pihak ketiga.

Facebook mengaku belum bisa memberikan hasil audit kepada pemerintah Indonesia karena saat ini otoritas Inggris sedang memeriksa Cambridge Analytica, pihak yang menyalahgunakan data pribadi pengguna Facebook.

Kompas TV Pemerintah Indonesia kembali menyampaikan surat peringatan bagi Facebook terkait pencurian data jutaan penggunanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com