Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kematian Napi dan Tahanan, LBH Masyarakat Minta HAM Dipenuhi

Kompas.com - 07/05/2018, 13:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat memandang perlu adanya peningkatan pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi pemasyarakatan dan penahanan yang cenderung tertutup dan tanpa pengawasan maksimal.

Peneliti LBH Masyarakat Albert Wirya mengungkapkan, ada 13 kasus kematian tahanan atau narapidana yang disebabkan oleh aksi kekerasan, baik oleh sesama tahanan maupun oknum aparat di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

"Dari 203 kasus yang terkumpul sepanjang 2016-2017, LBH Masyarakat menemukan 13 kasus kematian akibat kekerasan. Lima dari tiga belas kasus melibatkan pejabat negara ketika tindakan kekerasan dilakukan," ujar Albert di Ombudsman, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Padahal, kata Albert, sistem penahanan dan pemasyarakatan di Indonesia seharusnya menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan dan kekerasan oleh oknum aparat dan sesama tahanan.

"Baik Dirjen Pemasyarakatan dan Polri telah memiliki peraturan-peraturan untuk menjaga HAM tahanan dan warga binaan," kata dia.

Baca juga: Angka Kematian Tahanan Tinggi, Ombudsman Diminta Lakukan Investigasi

Menurut Albert, aturan yang telah ada pada dasarnya bisa dimaksimalkan guna menjaga ketertiban dan keamanan dari para tahanan atau narapidana.

Di sisi lain, Polri dan Dirjen Pemasyarakatan juga harus meningkatkan kepeduliannya terhadap kondisi kesehatan tahanan atau narapidana, baik secara fisik maupun kejiwaan.

"Polri harus menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata dia

 Baca juga: Diduga Aniaya Tahanan Anak, Sipir Lapas Dilaporkan ke Polisi

Sementara, Dirjen Pemasyarakatan harus menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan di rutan dan Iapas di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Peraturan-peraturan ini beserta peraturan lainnya seharusnya mencukupi untuk menjadi landasan hukum perlindungan hak tahanan dan warga binaan selama berada di dalam penjara," kata Albert.

Ia juga berharap adanya mekanisme pengaduan yang cukup untuk memastikan bahwa hak-hak tahanan dan narapidana itu terpenuhi. Dengan peningkatan pengawasan, potensi pelanggaran hak asasi di dalam penjara diharapkan bisa berkurang.

Kompas TV Seorang narapidana kasus pembunuhan tewas tergantung di sel isolasi Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com