Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Golkar Sebut Status Keanggotaan Setya Novanto di Partai Bisa Dicabut

Kompas.com - 03/05/2018, 21:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan status hukum mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto bisa dicabut lantaran status hukumnya sudah inkrah.

Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Organisasi, kader yang terlibat dalam kasus hukum dan statusnya sudah inkrah maka bisa diberhentikan.

Apalagi, lanjut Ace, Novanto terlibat dalam tindak pidana korupsi yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

"Secara jelas dalam AD/ART dan PO tentang disiplin Anggota Partai apabila kader telah dinyatakan terlibat dalam kasus hukum, apalagi tindak pidana korupsi, yang status hukumnya bersifat inkrah maka dengan sendirinya secara keanggotaan juga berhenti," kata Ace melalui pesan singkat, Kamis (3/5/2018).

Baca juga : Setya Novanto Terima Vonis 15 Tahun Penjara

Namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait status Novanto di Golkar. Meski demikian Ace, menyatakan hal itu semestinya dikembalikan ke AD/ART dan Peraturan Organisasi yang ada.

"Kami kembali pada aturan partai," lanjut dia.

Sebelumnya, Novanto tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Novanto, sikap itu diambil setelah berdiskusi dengan keluarga dan penasehat hukumnya.

Baca juga : Setya Novanto: Di Sukamiskin, Saya dari Kos Pindah ke Pesantren

Selain itu, Novanto beralasan keputusan itu diambil untuk mendinginkan suasana yang ia alami selama menjalani proses hukum

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, memastikan kliennya tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Novanto divonis penjara selama 15 tahun setelah terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Menurut Maqdir, alasan tidak mengajukan banding bukan karena takut diperberat oleh hakim pada tingkat yang lebih tinggi.

"Tidak ada hubungannya dengan itu (takut diperberat). Ini murni karena permintaan Pak Setya Novanto," ujar Maqdir saat dihubungi, Senin (30/4/2018).

Kompas TV Selain Setya Novanto dan istri, jaksa juga menghadirkan saksi lainya, yakni dokter dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Glen Sherwin Dunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com