JAKARTA, KOMPAS.com - Nama istri Setya Novanto, Deisti Astriani dan politisi Partai Golkar Idrus Marham pernah ditulis dalam surat kuasa penunjukkan pengacara Setya Novanto.
Hal itu dilakukan agar keduanya dapat menjenguk Novanto di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diakui Setya Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi yang merupakan mantan pengacaranya.
"Jadi situasi waktu itu, waktu saya (ditahan) di KPK, akhirnya berpikir untuk bisa dijenguk secara cepat. Tujuannya untuk bisa berkunjung," ujar Setya Novanto.
Baca juga: Istri Setya Novanto Sulit Bedakan Suaminya Sadar atau Pingsan
Menurut Novanto, pada saat itu izin berkunjung ke Rutan KPK masih sangat dibatasi. Untuk itu, agar istrinya dan Idrus Marham dapat membesuk dirinya, keduanya dicatat sebagai pengacara.
Novanto mengakui bahwa pada saat itu Fredrich belum mengetahui prosedur kunjungan di KPK. Saat itu, mereka baru pertama kali menjenguk tahanan di KPK.
"Waktu itu Pak Fredrich lihat beberapa nama. Kalau yang dari keluarga, Pak Idrus, kakak saya dan istri saya," kata Novanto.