JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, deklarasi yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap Prabowo Subianto tidak melanggar aturan kampanye Pilpres 2019.
"Deklarasi tidak masalah. Kan calon presidennya belum jelas. Belum ada penetapan oleh KPU," kata Bagja di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Baca juga: Kata Oesman Sapta Soal KSPI yang Minta Jatah 3 Menteri ke Jokowi...
Bahkan, kata Bagja, deklarasi tersebut bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-Undang.
"Mau deklarasi 100 orang (calon presiden) juga silakan. Hak kebebasan berekspresinya dilindungi oleh negara," ujar Bagja.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh pada Selasa (1/5/2018) ribuan buruh KSPI mendeklarasikan mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dukungan terhadap Prabowo merupakan hak buruh. Buruh hanya berpikir agar perjuangan nasibnya bisa diperhatikan oleh negara.
Baca juga: KSPI Dukung Prabowo, Ketum PAN Anggap Buruh Memang Gerakan Politik
Said juga menganggap bahwa buruh menjadi bagian dari warga negara yang berhak menyatakan sikap politik. Dalam aksi May Day, kata dia, buruh berulang kali menyampaikan sikap politiknya.
"Buruh membutuhkan seorang pemimpin. Pilpres 2019 adalah tahun di mana secara konstitusional kita boleh memilih seorang presiden," kata dia.