JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 844.000 pemilih untuk Pilkada Serentak 27 Juni 2018 dari daftar pemilih.
Alasannya, hingga saat ini ratusan ribu pemilih tersebut belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.
Alhasil, ratusan ribu pemilih itu berpotensi kehilangan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2018.
"Dari data 6,7 juta pemilih, jadi 844 ribu pemilih," kata Komisioner KPU RI Viryan, di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Baca juga: Cek Daftar Pemilih, KPU Akan Bentuk Forum Pemutakhiran Data Pemilu
Meski telah dicoret, para pemilih tersebut akan diberikan haknya kembali jika sudah memiliki e-KTP atau suket.
"Mereka masuk daftar pemilih tetap tambahan, yaitu memilih di satu jam terakhir saat pemungutan suara," kata Viryan.
Saat ini, KPU terus melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) untuk mengecek kembali data 844 ribu pemilih tersebut.
"KPU kabupaten/kota melakukan pengecekan ulang kembali data tersebut. Bagaimana kondisi datanya di bawah. Benar atau tidak, orangnya masih ada," kata Viryan.
Baca juga: Bawaslu NTT: Baru Dua Kabupaten yang Gunakan Aplikasi Sistem Informasi Daftar Pemilih
Per Rabu (2/5/2018), total daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018 yang tercatat di laman resmi KPU adalah sebanyak 151.460.435 pemilih.
"Di portal masih ada pergerakan, karena di Papua kan belum semuanya menginput datanya," kata Viryan.
KPU juga telah menetapkan DPT di semua daerah yang ikut Pilkada 2018, kecuali Kabupaten Mimika, Papua.
Alasannya karena ada rekomendasi panitia pengawas pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi agar melakukan perbaikan data.
"Tenggat waktunya maksimal 14 hari sejak tanggal 29 April kemarin. Tapi KPU provinsi Papua berusaha mempercepat," ujar Viryan.