JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan pelayanan legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak perlu repot lagi. Sebab, kini dilegalisir dokumen bisa dilakukan secara online.
Dengan begitu, proses legalisasi dokumen pun bisa lebih cepat. Sebelumya, proses legalisasi secara manual membutuhkan waktu hingga 3 hari lamanya.
"Kini melalui sistem Legalisasi Elektronik permohonan legalisasi dokumen dapat dilakukan dalam 3 jam saja," ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Baca juga : Dirjen Imigrasi Sebut Perpres TKA Hanya Sederhanakan Birokrasi
Dengan diluncurkannya Aplikasi Legalisasi Elektronik (Alegtron) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), masyarakat cukup mengajukan permohonan pelayanan legalisasi dokumen secara online di website http://legalisasi.ahu.go.id/.
Setelah membuat akun, masyarakat hanya perlu log in dan mengisi daftar permohonan legalisasi dokumen termasuk mengupload beberapa file dokumen yang dibutuhkan.
Setelah permohonan selesai, pemohon akan mendapatkan email verifikasi bahwa permohonan akan segera ditindaklanjuti. Selanjutnya sistem akan bekerja untuk pembuatan nomor voucher yang perlu di download oleh pemohon di menu daftar transaksi.
Pada menu daftar transaksi, pemohon juga bisa melihat tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar dari proses legalisir dokumen tersebut.
Baca juga : Mendagri Batalkan 51 Permendagri yang Dianggap Hambat Birokrasi
Setelah semua proses selesai, pemohon hanya datang ke loket untuk mengambil dokumen yang dilegalisir.
Menkumham mengatakan pemangkasan waktu proses legislasi dokumen di Kemenkumham sejalan dengan upaya menaikan peringkat dalam kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.
"Peringkat Indonesia meningkat dari posisi 106 menjadi 91 Pada tahun 2017. Perbaikan ini terus berlanjut, hasil EoDB terbaru tahun 2018 menunjukkan Indonesia terus merangkak naik ke peringkat 72 dari 190 negara di seluruh dunia," kata dia.