JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi yang dibentuk Presiden Joko Widodo mulai bekerja untuk mencari satu orang hakim konstitusi. Calon terpilih nantinya akan menggantikan posisi Maria Farida Indrati yang akan segera memasuki masa pensiun.
Setiap calon akan melewati seleksi administrasi hingga wawancara oleh panitia seleksi yang beranggotakan enam pakar hukum, yakni Harjono, Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar, dan Mas Achmad Santosa.
Kelima anggota pansel sudah menyusun syarat dan tata cara pendaftaran untuk menjadi hakim konstitusi. Berikut adalah syarat dan tata cara pendaftaran untuk menjadi hakim konstitusi, yang diumumkan Pansel dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/5/2018) siang ini:
I. Perorangan
A. Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama (13 Agustus 2018)
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun
B. Tata Cara Pendaftaran:
1. Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan: