JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penegak hukum bisa menindaklanjuti informasi dari rekaman percakapan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir.
KPK, tutur dia, bisa bergerak mencari ada atau tidaknya indikasi korupsi dari pembicaraan antara Menteri Rini dan Sofyan Basir yang membahas soal saham.
"Jika memang itu suatu kebenaran atau fakta maka sudah dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Abdul menuturkan, bocornya rekaman percakapan antara Menteri Rini dan Sofyan Basir punya dua aspek hukum.
Baca juga : Bocornya Percakapan Saham yang Mengusik Menteri Rini dan Bos PLN
Pertama, terjadinya penyadapan yang kemudian disebar luaskan ke masyarakat. Kedua munculnya atau terkuaknya informasi indikasi korupsi dalam pengelolaan BUMN.
Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE melarang penyadapan informasi melalui jaringan telkomunikasi. Ancaman pidananya lebih dari 10 tahun.
Namun, menurut Abdul, pasal-pasal tersebut bisa dikesampingkan bila informasi yang disampaikan ternyata informasi yang penting untuk pengungkapan tindak pidana korupsi.
"Pasal 25 UU Tipikor menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain," kata dia.
Baca juga : Presiden Jokowi Enggan Komentar soal Rekaman Rini dan Dirut PLN
Bahkan, tutur Abdul, berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU Tipikor, pemerintah bisa memberikan penghargaan kepada masyarakat yamg telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan adanya tindak pidana korupsi.
"Jadi menjadi tidak logis dan melawan akal sehat jika terhadapnya (penyebar informasi terkait tindak pidana korupsi) dikenakan proses hukum," ucap dia.
Sebelumnya, Rini Soemarno menyatakan akan menuntut penyebar rekaman pembicaraan dirinya dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir.
Menurut dia, isi rekaman percakapan dengan Sofyan yang viral di media sosial sengaja disajikan tidak utuh.sehingga terkesan ada proyek meminta fee atau biaya.
"Sebentar lagi saya akan masukkan tuntutan, bukan atas nama (Kementerian) BUMN, tapi juga pribadi," kata Rini seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (29/4/2017).