Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Bergerak Cek Indikasi Korupsi dari Percakapan Rini dan Bos PLN

Kompas.com - 30/04/2018, 13:46 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penegak hukum bisa menindaklanjuti informasi dari rekaman percakapan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir.

KPK, tutur dia, bisa bergerak mencari ada atau tidaknya indikasi korupsi dari pembicaraan antara Menteri Rini dan Sofyan Basir yang membahas soal saham.

"Jika memang itu suatu kebenaran atau fakta maka sudah dapat  ditingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Abdul menuturkan, bocornya rekaman percakapan antara Menteri Rini dan Sofyan Basir punya dua aspek hukum.

Baca juga : Bocornya Percakapan Saham yang Mengusik Menteri Rini dan Bos PLN

Pertama, terjadinya penyadapan yang kemudian disebar luaskan ke masyarakat. Kedua munculnya atau terkuaknya informasi indikasi korupsi dalam pengelolaan BUMN.

Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE melarang penyadapan informasi melalui jaringan telkomunikasi. Ancaman pidananya lebih dari 10 tahun.

Namun, menurut Abdul, pasal-pasal tersebut bisa dikesampingkan bila informasi yang disampaikan ternyata informasi yang penting untuk pengungkapan tindak pidana korupsi.

"Pasal 25 UU Tipikor menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain," kata dia.

Baca juga : Presiden Jokowi Enggan Komentar soal Rekaman Rini dan Dirut PLN

Bahkan, tutur Abdul, berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU Tipikor, pemerintah bisa memberikan penghargaan kepada masyarakat yamg telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan adanya tindak pidana korupsi.

"Jadi menjadi tidak logis dan melawan akal sehat jika terhadapnya (penyebar informasi terkait tindak pidana korupsi) dikenakan proses hukum," ucap dia.

Sebelumnya, Rini Soemarno menyatakan akan menuntut penyebar rekaman pembicaraan dirinya dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir.

Menurut dia, isi rekaman percakapan dengan Sofyan yang viral di media sosial sengaja disajikan tidak utuh.sehingga terkesan ada proyek meminta fee atau biaya.

"Sebentar lagi saya akan masukkan tuntutan, bukan atas nama (Kementerian) BUMN, tapi juga pribadi," kata Rini seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (29/4/2017).

Kompas TV Terkait beredarnya rekaman dirinya dengan Dirut PLN, Menteri BUMN Rini Soemarno akan menunut penyebar isi rekaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com