JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menyayangkan peristiwa intimidasi sebagian kelompok warga saat car free day atau hari bebas kendaraan bermotor, Minggu (29/4/2018).
Masinton mengatakan, ruang publik seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk saling bertemu dan bersilaturahim, bukan mengintimidasi kelompok lain yang memiliki perbedaan sikap politik.
"Car free day adalah ruang publik yang disediakan oleh pemerintah agar warga Jakarta bisa berkumpul dan bersilaturahim atau guyub dengan enjoy dan riang gembira sambil berolahraga santai," ujar Masinton kepada Kompas.com, Senin (30/4/2018).
Baca juga: Berita populer: Heboh #2019GantiPresiden di Car Free Day Jakarta
"Sangat disayangkan adanya pihak-pihak kelompok politik yang menggunakan ruang publik menjadi sarana untuk mengintimidasi dan mempersekusi warga masyarakat Jakarta yang berbeda sikap dan pilihan politiknya," lanjutnya.
Menurut Masinton, siapa pun memiliki hak menggunakan ruang publik untuk mengekspresikan dirinya secara bebas.
Akan tetapi, harus mengedepankan nilai-nilai keadaban sosial, demokratis, dan keadilan.
Oleh sebab itu, ruang publik harus bebas dari aksi intimidasi dan persekusi yang menimbulkan ketakutan bagi kelompok lainnya.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bersikap tegas mencegah terjadinya terulang kembali pemanfaatan ruang publik seperti car free day Jakarta menjadi ruang intimidasi dan persekusi yang menakutkan warga Jakarta saat car free day," kata politisi dari PDI-P itu.
Baca juga: Kata Bawaslu soal Sejumlah Warga dengan Atribut #2019GantiPresiden di CFD
Acara car free day di kawasan MH Thamrin-Sudirman diwarnai insiden intimidasi. Peristiwa intimidasi itu viral di media sosial.
Tampak sekelompok orang yang mengenakan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden melakukan intimidasi kepada beberapa orang yang mengenakan baju putih bertuliskan #DiaSibukKerja.
Kaus putih ini digunakan kelompok relawan Jokowi yang sedang melaksanakan kegiatan jalan santai di sana.
Acara car free day yang seolah-olah menjadi panggung politik juga jadi sorotan. Sebab, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor menyatakan bahwa area car free day harus bebas dari kegiatan politik.