Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50.000 Buruh KRPI Akan Gelar Karnaval Budaya Saat "May Day"

Kompas.com - 29/04/2018, 18:35 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 50.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) akan menggelar karnaval budaya rakyat pekerja saat peringatan Hari Buruh Sedunia, Selasa (1/5/2018).

"Besok lusa kami akan lakukan karnaval budaya. Festival budaya rakyat pekerja. Sekitar 50.000 buruh dari berbagai serikat pekerja akan ikut serta dalam karnaval peringatan May Day," ujar Ketua Umum KRPI Rieke Diah Pitaloka saat menggelar konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).

(Baca juga: May Day, KSPI Akan Deklarasi Dukung Prabowo Maju Pilpres 2019)

Sekitar pukul 08.00 WIB, ribuan buruh akan berkumpul lebih dulu di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kemudian, ribuan buruh akan berjalan kaki menuju ke depan Istana Negara.

Dalam aksinya tersebut, kata Rieke, KRPI akan membaca lima tuntutan yang disebut Panca Maklumat Rakyat Pekerja.

Pertama, KRPI memberikan mandat kepada Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis riset nasional dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu, KRPI mendesak pemerintah untuk segera membentuk badan riset nasional.

(Baca juga: Konfederasi Rakyat Pekerja Soroti Lima Isu Jaminan Sosial Saat May Day)

Hal itu dimaksudkan agar Indonesia memiliki blue print pembangunan industri yang menyeluruh dengan menempatkan kaum pekerja sebagai subyek di hulu, tengah, dan hilir pembangunan industri nasional.

Kedua, meminta pemerintah mewujudkan Tri Layak Rakyat Pekerja, yaitu kerja layak, upah layak, dan hidup layak bagi seluruh rakyat pekerja Indonesia.

Ketiga, KRPI meminta pemerintah mewujudkan lima jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian bagi seluruh rakyat pekerja Indonesia.

Keempat, meminta pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidsk tetap dan pegawai tetap non-PNS yang bekerja di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara.

Mereka dinilai mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun dan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah.

"Karena itu, kami mendesak Pak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan dengan tegas kepada Menpan RB, Menkumham, dan Menteri Keuangan untuk segera bersama DPR membahas dan mengesahkan revisi UU Apratur Sipil Negara  tahun 2018," ucap politisi PDI-P itu.

Kelima, KRPI meminta pemerintah menyelamatkan aset negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi UUD 1945 yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

KRPI merupakan sebuah konfederasi atau persatuan dari berbagai serikat buruh. Tercatat ada lima serikat pekerja yang tergabung dalam KRPI.

Kelima serikat pekerja tersebut adalah Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Federasi Pekerja Pos Logistik Indonesia (FPPLI), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), dan Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com