JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, masih ada sumur minyak tidak resmi di Indonesia seperti yang meledak di Aceh Timur beberapa waktu lalu.
Menurut Setyo, ada aturan yang melarang pembuatan sumur itu. Dengan demikian, pelakunya bisa dikenakan sanksi. Oleh karena itu, ia mendorong pihak terkait untuk menertibkan pengoperasian sumur minyak tersebut.
"Namanya ilegal harus ditegakkan peraturannya. Kalau tidak boleh, ya tidak boleh," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Penertiban itu, kata Setyo, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sumur minyak itu banyak ditemukan di Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
(Baca juga: Sumur Minyak di Aceh Timur Meledak, Polri Selidiki Kemungkinan Delik Pidana)
Sementara untuk mengantisipasi meledaknya sumur lagi, akan dibuat kanal untuk menyalurkan minyak agar tidak berpusat di lingkungan tempat tinggal penduduk.
"Nanti bisa timbulkan korban lagi. Karena kan aktivitas penduduk sehari-hari gunakan ini juga," kata Setyo.
Di samping itu, kata Setyo, masyarakat perlu diberi edukasi ke masyarakat bahwa keberadaan sumur ilegal itu berbahaya.
Pengelolaannya harus dilakukan oleh orang yang ahli dan punya ilmu menambang minyak. Karena bahan tersebut mudah terbakar, maka harus dikelola sesuai prosedur yang berlaku.
"Bukan menakut-nakuti, tapi sebagai pengetahuan masyarakat kalau tidak mengelola dengan baik, membahayakan, korbannya bisa tidak terkendali," kata Setyo.
(Baca juga: SKK Migas Benarkan Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur akibat Penambangan Liar)