JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta pemerintah membentuk unit pelaksana tugas (UPT) pengawas tenaga kerja asing (TKA) di daerah.
Sebab, kata Dede, tenaga kerja asing ilegal atau mereka yang legal namun mengerjakan pekerjaan kasar, banyak ditemukan di daerah.
Hal ini disampaikan Dede menanggapi polemik yang muncul terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.
"Kami minta membuat UPT tenaga kerja di kabupaten untuk daerah yang ada investasi dan pekerja asing," Kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
(Baca juga: Enam Temuan Ombudsman soal Kebijakan TKA yang Tak Sesuai Fakta Lapangan)
Ia memahami Perpres tersebut memang menyederhanakan proses birokrasi bagi tenaga kerja asing legal yang masuk ke Indonesia.
Namun, lanjut dia, saat ini juga banyak ditemukan tenaga kerja asing ilegal sehingga pemerintah juga harus mengurus yang ilegal.
Dengan demikian, sambung Dede, masyarakat menjadi tenang karena lapangan kerja yang semestinya menjadi hak mereka tak diambil para tenaga kerja asing ilegal.
(Baca juga: Dirjen Imigrasi Sebut Perpres TKA Hanya Sederhanakan Birokrasi)
"Perpres ini sebenarnya mengatur yang legal bukan yang ilegal. Nah yang ilegal kami minta Pemerintah bikin tim atau satgas tadi. Karena ilegal ini masuknya jalur bebas visa," papar Dede.
"Siapa yang ngawasi dan yang ngontrol? Daerah. Kan udah bahas semua. Itu kenapa kami cecar ke pemda karena pengawasannya ada di daerah di kabupaten dan provinsi," lanjut dia.