JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, mengundurkan diri dari posisinya per tanggal 20 April lalu.
Sumarno mengundurkan diri lantaran akan maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dari daerah pemilihan DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
"Untuk menghindari konflik kepentingan, saya harus mengundurkan diri. (Maju) sebagai calon Anggota DPD RI," kata Sumarno ketika dihubungi, Kamis (26/4/2018).
Hari ini, kata Sumarno, dirinya juga telah menyerahkan dukungan sebagai bakal calon anggota DPD RI mendatang.
"Kebetulan hari ini adalah hari terakhir masa penyerahan dukungan calong anggota DPD," kata Sumarno.
Surat pengunduran dirinya juga telah dikirimkan ke KPU RI. Saat ini, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPUD DKI Jakarta diserahkan kepada Moch Sidik.
Sumarno pun menerangkan alasan dirinya maju menjadi calon wakil rakyat.
"Saya sangat concern untuk akselerasi pembangunan di Ibu Kota, di Jakarta. DPD bisa mengambil salah satu peran yang semacam itu," kata dia.
(Baca juga: Ketua KPU : Gunakan Hak Pilih Tanpa Menunggu Ada yang Bayari...)
Utamanya, menurut Sumarno, adalah pembangunan demokrasi. Sebab, ia menilai infrastruktur demokrasi di DKI Jakarta belum sepenuhnya berkembang.
"Masih ada persoalan-persoalan seperti waktu pilkada kemarin. Isu-isu SARA dan sebagainya," kata Sumarno.
Ia mengaku bisa bekerja dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, DPR RI, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya mewujudkan akselerasi pembangunan tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid mengatakan, ada beberapa jajarannya di daerah yang mundur dari posisinya karena ikut Pileg 2019. Misalnya, di Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara serta DKI Jakarta.
"Ada beberapa sih sebenarnya KPU provinsi yang mendaftar menjadi calon anggota DPD," kata Pramono.
(Baca juga: Cek Daftar Pemilih, KPU Akan Bentuk Forum Pemutakhiran Data Pemilu)
Menurut Pramono, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka penyelenggara pemilu yang maju dalam kontestasi demokrasi wajib mundur.
"Ini supaya tidak mengganggu dan konflik kepentingan dong. Harus mengundurkan diri dari KPU, dari jabatannya," kata dia.