Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Ungkap Laporan TPF Kasus Munir, Pegiat HAM Ancam Pidanakan Jokowi

Kompas.com - 26/04/2018, 19:12 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri dari mendiang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati, bersama kelompok pegiat HAM lain mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani berharap ada langkah positif dari Jokowi untuk menindaklanjuti surat tersebut.

"Kami semua masih terus meminta agar Presiden mengumumkan, menyampaikan dokumen laporan tim pencari fakta kematian Munir," kata Yati di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Namun, jika tidak ada langkah atau upaya positif yang dilakukan Jokowi, maka Yati mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Kontras dan kelompok pegiat HAM lain berupaya untuk mempidanakan Jokowi.

"Sangat mungkin kami melakukan laporan pidana atas dugaan kelalaian tidak diketahuinya keberadaan dokumen TPF Munir," kata Yati.

(Baca juga: Istri Munir dan Pegiat HAM Kembali Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi)

Menurut Yati, Jokowi juga bisa dipidanakan lantaran dianggap melakukan pembangkangan atas hukum dan menghalang-halangi atas upaya pencarian keadilan kematian Munir.

"Kami berharap pihak Istana membuka diri untuk menerima surat ini secara langsung," kata Yati.

Surat tertanggal 26 April 2018 tersebut berisi desakan kepada Jokowi untuk mengungkapkan keberadaan dokumen laporan hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir.

Surat juga berisi desakan kepada Jokowi untuk mengumumkan hasil penyelidikan kasus kejahatan terhadap aktivis HAM tersebut kepada masyarakat.

(Baca juga: Kontras: Presiden Jokowi Harus Tepati Janji Tuntaskan Kasus Munir)

Sedangkan Suciwati mengatakan, kelalaian hilangnya dokumen TPF Munir dan ketidakpatuhan untuk mengumumkan hasil penyelidikan kasus tersebut bisa mengarah ke pidana.

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun setiap badan publik atau seseorang yang tidak menyediakan informasi publik, menghilangkan dokumen informasi publik dapat dikenakan hukuman pidana l2 tahun dan atau denda sebesar Rp 5-10 juta.

"Apabila ada unsur-unsur kesengajaan menghilangkan, menyembunyikan dokumen TPF Munir oleh otoritas pemerintah. Maka langkah pelaporan pidana dan mal administrasi akan sangat mungkin kami lakukan," kata dia.

Kompas TV Titik terang keberadaan dokumen penyelidikan tim pencari fakta kasus Munir kembali meredup. Pengungkapan kasus pembunuhan aktivitas HAM munir pun kembali gelap. Lalu bagaimana menguak gelapnya kasus Munir ini? Kami membahasnya bersama aktivis HAM, Hariz Azhar, serta pakar hukum Universiats Idonesia Teuku Nasrullah dan isteri almarhum Munir, Suciwati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com