JAKARTA, KOMPAS.com - Istri dari mendiang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati bersama kelompok pegiat HAM lain mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Surat tertanggal 26 April 2018 tersebut berisi desakan kepada Jokowi untuk mengungkapkan keberadaan dokumen laporan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir.
Surat juga berisi desakan kepada Jokowi untuk mengumumkan hasil penyelidikan kasus kejahatan terhadap aktivis HAM tersebut kepada masyarakat.
"Kami mengingatkan Bapak Presiden, ini adalah desakan yang kesekian kali," kata Suciwati di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Kamis (26/4/2018).
(Baca juga: Idealisme Munir dan Ironi Kematian di Pesawat Garuda...)
Suciwati menegaskan, dirinya dengan kelompok pegiat HAM lainnya tidak akan berhenti mendesak dan melakukan berbagai upaya meminta pertanggungjawaban Jokowi sebagai kepala negara.
Menurut Suciwati, ketidakjelasan keberadaan dokumen kematian Munir adalah bentuk kelalaian serius pemerintahan dalam menjamin keamanan dokumen atau arsip penting negara.
"Sikap Bapak Presiden yang tidak juga mengumumkan hasil dokumen tersebut adalah bentuk pembangkangan hukum sekaligus sebagai upaya menghalangi halangi pemenuhan keadilan," kata Suciwati.
Padahal, kata dia, Jokowi punya kewajiban untuk mengumumkan hasil penyelidikan kasus kematian Munir. Kewajiban ini sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 yang mengatur pembentukan TPF kasus meninggalnya Munir.
(Baca juga: Jaksa Agung Anggap Kasus Pembunuhan Munir Bukan Wilayah Kejaksaan)
Namun, hingga saat ini Suciwati dan kelompok pegiat HAM serta masyarakat lain tak juga mendapatkan kepastian di mana dokumen laporan hasil TPF kematian Munir itu berada.
"Wibawa hukum dan pemerintahan Bapak Presiden sangat memalukan. Negara yang dilengkapi dengan berbagai perangkatnya membiarkan dokumen yang tidak diketahui keberadaannya dan mungkin saja hilang," kata Suciwati.
Suciwati juga mengaku curiga bahwa ketidakmampuan otoritas negara menemukan dokumen tersebut hanya alasan bagi Jokowi untuk tidak mengumumkan hasil penyelidikan kasus kematian Munir.
(Baca juga: Pemerintah Dianggap Tak Punya Keinginan Selesaikan Kasus Munir)
"Seharusnya tidak lagi ada alasan bagi Presiden untuk mengelak, menunda atau mangkir, guna menjelaskan keberadaan dokumen TPF tersebut dan mengumumkannya kepada masyarakat," kata Suciwati.
Suciwati juga menambahkan, selama kurang lebih 12 tahun dirinya dirugikan. Ini akibat ketidakpastian hukum, karena tidak adanya tindak lanjut dalam mengusut konspirasi kematian Munir.
Karena itu, melalui surat terbuka tersebut, ia bersama dengan kelompok pegiat HAM lainnya mendesak Jokowi untuk mengungkapkan keberadaan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir serta mengumumkannya kepada publik.