JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto, membenarkan sikap dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang menolak menangani pasien atas nama Setya Novanto. Menurut Hafil, dokter memiliki hak untuk menolak pasien.
Hal itu dikatakan Hafil saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/4/2018). Hafil bersaksi untuk terdakwa mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.
"Ya betul, sikap dokter Michael dibenarkan," ujar Hafil kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hafil, saat itu yang menjadi penanggungjawab IGD adalah dokter Michael Chia Cahaya. Michael menolak memeriksa Novanto karena diminta membuat diagnosis pasien yang belum tiba di rumah sakit.
(Baca juga: Dokter RS Medika: Pengacara Bilang Novanto Kecelakaan Parah, Mobilnya Hancur...Duarrr)
Menurut laporan, kata Hafil, Michael diminta membuat diagnosis bahwa Setya Novanto mengalami kecelakaan. Padahal, Novanto belum tiba di rumah sakit.
"Saya rasa itu adalah hak beliau (Michael). Saya tidak lihat pasien, maka saya tidak mau buat surat rawat," kata Hafil.
Dalam kasus ini, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi didakwa telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
(Baca juga: Direktur RS Medika Permata Hijau Sebut Surat Visum Setya Novanto Janggal)