Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tuntutan Pengemudi Ojek "Online", Menhub Tegaskan Tak Akan Terbitkan Aturan Baru

Kompas.com - 26/04/2018, 09:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah terus mencari jalan untuk memenuhi tuntutan pengemudi ojek online.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan ojek online di depan gedung DPR/MPR, beberapa hari terakhir ini, tuntutan yang diajukan, yakni pengakuan legal atas eksistensi ojek online sebagai moda transportasi nasional, kenaikan pendapatan pengemudi, dan perlindungan hukum.

"Saya pikir, pemerintah terus mencarikan jalan. Namun, ya, enggak dengan (penerbitan) regulasi baru. Sebab, yang namanya regulasi itu justru membuat hal-hal yang ingin kita capai menjadi tidak tercapai," ujar Budi saat dijumpai di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (25/4/2018).

Baca juga: Komisi V: Pemerintah Perlu Atur Kontrak Kerja Perusahaan Ojek "Online"

Khusus untuk tuntutan kenaikan pendapatan pengemudi ojek online, Menhub mengakui bahwa perusahaan ojek online belum memenuhi imbauan pemerintah untuk menaikkan tarif per kilometer.

Saat ini, tarif per kilometer yang dipatok perusahaan Rp 1.600.

Tuntutan pengemudi, perusahaan menaikkan sampai ke angka Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilometer.

Sementara itu, Kemenhub sudah mengalkulasi besaran ideal tarif per kilometer, yakni Rp 2.000.

Baca juga: Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan Polemik Ojek "Online"

"(Perusahaan ojek online) belum memenuhi ini. Ya, kami akan terus mengajak mereka bicara. Insya Allah dalam waktu-waktu dekat ini," ujar Menhub.

"Soal tarif, kami akan konsentrasi ke sana. Sebab, dari tarif ini, mereka (pengemudi ojek online) mendapatkan kesejahteraan. Dari tarif jugalah tercipta suatu ekuilibrium antara pengemudi dan pengguna jasa angkutan," lanjutnya.

Saat disinggung tuntutan pengemudi ojek online yang lain, Budi tidak menjawab spesifik. Namun, ia berjanji menjembatani tuntutan para pengemudi ojek online.

Kompas TV Mogok massal yang dilakukan pengemudi ojek online membuat pelanggan kesulitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com