JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono mengakui menerima uang 110.000 dollar Singapura dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha. Sudi menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi hingga untuk akreditasi pengadilan.
Hal itu dikatakan Sudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/4/2018). Sudi bersaksi untuk terdakwa Aditya Moha.
"Saya punya pinjaman utang kepada teman saya. Jadi saya pakai untuk bayar utang Rp 200 juta. Sebelumnya, saya tukar ke rupiah," ujar Sudi.
Selain itu, menurut Sudi, uang tersebut digunakan untuk keperluan rumah tangga dan keperluan anaknya. Kemudian, untuk membayar kredit mobil, di antaranya untuk membayar kredit Honda Jazz Rp 25 juta dan Honda Freed Rp 15 juta.
Baca juga : Aditya Moha: Saya Tidak Berniat Jahat, Saya Ingin Bela Nama Baik Ibu
Tak hanya itu, Sudi juga menggunakan uang suap yang diterima sebesar 20.000 dollar Singapura untuk membiayai akreditasi Pengadilan Tinggi Manado. Misalnya, digunakan untuk renovasi gedung dan perbaikan fasilitas pengadilan.
"Ya memang saya ada kebutuhan untuk akreditasi. Tapi nilainya berapa saya lupa," kata Sudi.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap Sudiwardono sebesar 120.000 dollar Singapura. Uang itu diberikan agar Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandung Aditya tidak ditahan.
Selain itu, agar Marlina yang berstatus terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010, itu divonis bebas pada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Manado.