Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otto Hasibuan: Kalau Tidak Ada Kode Etik, Advokat Nanti Jadi Liar

Kompas.com - 25/04/2018, 14:53 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA.KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan mengatakan kode etik harus ada dalam profesi advokat.

Menurut Otto, kode etik merupakan hukum tertinggi dalam advokat.

“Kalau tidak ada kode etik ini nanti jadi liar,” katanya di sela acara Workshop dan Diskusi Panel Dewan Kehormatan Peradi, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

(Baca juga: Otto Hasibuan: Seharusnya KPK Beri Akses Peradi Periksa Fredrich Yunadi)

Kode etik advokat, kata Otto, penting untuk mengawasi dan memeriksa advokat dalam rangka menjalankan tugasnya.

“Itu yang paling utama, kode etik itu harus satu, harus paham seluruh advokat se-Indonesia, tidak boleh ada dua karena standarisaai organisasi advokat,” jelasnya.

Otto mengatakan, kode etik dibuat bukan untuk kepentingan advokat saja, melainkan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Single Bar atau wadah tunggal bukan untuk kepentingan masyarakat tapi untuk mencari keadilan. Konsekuensinya, karena itu Single Bar, maka organisasi advokatnya satu, makamah kehormatannya satu, dan kode etiknya satu,” tuturnya.

(Baca juga: 44.000 Advokat Siap Beri Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan)

Sementara, mengenai adanya beberapa organisasi profesi advokat di Indonesia, Otto berharap semua bisa bersatu.

“Kalau organisasi advokat lebih dari satu maka kalau ada kliennya dilaporkan oleh organisasi A kemudian karena banyak organisasi advokat bisa dipindah ke organisasi lain akibatnya yang korban itu masyarakat, masyarakat itu menjadi tidak bisa dilindungi,” tuturnya.

Kompas TV Fredrich juga berencana melaporkan Basaria Panjaitan dan Febri Diansyah ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com