Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Cagub Sultra Ditolak, KPK Segera Limpahkan Berkas

Kompas.com - 25/04/2018, 09:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun, Selasa (24/4/2019) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan suap tersebut ke penuntutan.

"Tadi kita juga dapat informasi ketika PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan Asrun ya. Ini berarti penyidikannya sah dan dalam waktu dekat kita juga akan melimpahkan ke tahap lebih lanjut pihak yang diduga memberi suap tersebut," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Febri memperkirakan, penyidik KPK akan melimpahkan berkas tersangka pemberi suap terhadap Asrun, yaitu Dirut PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, dalam dua minggu ke depan.

"Untuk pihak yang diduga sebagai pemberi dalam waktu dekat kemungkinan minggu ini atau minggu depan kita akan lakukan pelimpahan ke tingkat penuntutan sehingga bisa dibawa ke persidangan dalam waktu dekat. Satu orang tersangka H," ujarnya.

(Baca: Banyak Pejabat Sultra Terlibat Korupsi, Wakil Ketua KPK Kumpulkan Penegak Hukum)

Febri menegaskan KPK selalu siap menghadapi berbagai praperadilan yang ada. Sebab, KPK yakin telah menjalankan proses pengusutan kasus dengan dukungan bukti yang kuat dan prosedur yang berlaku.

Langkah selanjutnya, KPK akan meneruskan proses penyidikan terhadap Asrun dan tersangka lainnya. "Setelah putusan ini tentu akan meneruskan penyidikan, baik untuk yang bersangkutan atau tersangka lain," katanya.

Seperti dikutip dari Kompas.id, PN Jaksel melalui Hakim tunggal Agus Widodo menolak praperadilan yang diajukan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun terkait penyelidikan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh KPK, Selasa (24/4/2018).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2018) malam, pascaoperasi tangkap tangan.

(Baca: KPK Dalami Dugaan Transfer dalam Bentuk Dollar kepada Wali Kota Kendari)

KPK menduga nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 2,8 miliar. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan memaparkan, keempat tersangka tersebut adalah Adriatma dan ayahnya, Asrun.

Asrun adalah calon gubernur Sulawesi Tenggara periode 2018-2023. Selain itu, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara berinisial Hasmun Hamzah. Dia disangka sebagai pemberi suap.

Terakhir, pihak swasta berinisial Fatmawaty Faqih. Ia adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

"Diduga Wali Kota Kendari dan beberapa pihak yang menerima hadiah dari swata terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Basaria menjelaskan, suap itu terkait dengan kepentingan Asrun untuk bertarung dalam Pilkada. "Ada permintaan ADR kepada HAS untuk biaya politik yang semakin tinggi," kata Basaria.

Kompas TV Ketua KPU Sultra diperiksa terkait dugaan korupsi Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com