Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Persilakan Eksekusi Hukuman Cambuk di Area Lapas

Kompas.com - 23/04/2018, 15:34 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tak mempersoalkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 yang memindahkan eksekusi cambuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Yasonna mempersilakan eksekusi hukuman cambuk di Aceh dilakukan di area Lapas Aceh. Sebelumnya, eksekusi cambuk dilakukan di halaman masjid secara terbuka dan dapat disaksikan secara umum.

"Iya, tetapi tidak di dalamnya hanya di dalam facility-nya, itu enggak apa-apa," ujar Menkumham di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/4/2018).

(Baca juga: Disaksikan Ribuan Orang, Dua Terpidana PSK Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk)

Bahkan Menkumham mengatakan bahwa Pergub pemindahan eksekusi cambuk di Aceh merupakan bagian dari kerjasama antara Kemenkumham dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Ia menuturkan, eksekusi cambuk bisa dilakukan di area Lapas. Menkumham menyamakan eksekusi cambuk dengan eksekusi mati di Lapas Nusakambangan.

"Kami sering juga eksekusi di Nusakambangan, itu bisa," kata dia.

Sebelumnya, ratusan orang di Aceh berunjuk rasa menolak Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 yang memindahkan eksekusi cambuk di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

(Baca juga: Unjuk Rasa, Massa di Aceh Tuntut Eksekusi Cambuk Tetap Digelar di Ruang Terbuka)

Mereka menuntut eksekusi cambuk dilakukan di halaman masjid secara terbuka dan dapat disaksikan oleh umum sesuai yang diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

"Kami menolak Pergub hukuman cambuk di dalam lapas. Gubernur Irwandi Yusuf harus segera mencabut pergub itu karena tidak sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat," kata Khairul Rizal, koordinator aksi dalam orasinya di depan kantor Gubernur Aceh, Kamis (19/04/18).

Dalam aksinya, ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Pembela Syariat (GRPS) mengusung sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan kecaman dan penolakan terhadap Pergub yang baru dikeluarkan Irwandi Yusuf.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com