JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR, Djamal Aziz, mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/4/2018).
Djamal mengatakan, kedatangannya ke KPK agar agenda pemeriksaannya terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik dijadwalkan kembali.
"Saya berharap minggu ini, tapi belum ditelepon. Saya menunggu reschedule, maka datang ke sini, memastikan kapan saya dipanggil," ujar Djamal.
Djamal mengatakan, ketidakhadirannya pada pemeriksaan sebelumnya karena padatnya agenda di luar kota.
Baca juga : Djamal Aziz Bantah Menekan Miryam S Haryani
Akan tetapi, hingga hari ini, ia belum mendapatkan kepastian terkait jadwal pemeriksaan berikutnya karena tim penyidik KPK tengah ada kesibukan.
"Bukan ditolak, tapi mereka ada kegiatan. Minggu kemarin timnya di Medan. Hari ini timnya keluar. Jadi saya minta dijadwal sesegera mungkin biar saya enggak punya beban," kata dia.
Djamal menjelaskan, ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Markus Nari.
Dalam kasus ini, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Kemudian pada tahun 2012, saat proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.
Baca juga : Sebelum Bersaksi, Miryam Dipanggil Novanto, Chairuman, Akbar Faizal dan Djamal Aziz
Markus juga diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Markus Nari sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Ia diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.
KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.