Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Kekerasan Guru SMK di Banyumas Diusut Tuntas

Kompas.com - 20/04/2018, 12:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Jawa Tengah mengusut tuntas guru SMK yang melakukan kekerasan kepada muridnya di Banyumas, Jawa Tengah.

Kekerasan tersebut diketahui setelah video yang menampilkan guru berinisial LS itu tengah menampar muridnya dengan keras menjadi viral.

"KPAI mendorong Disdikbud Provisi Jawa Tengah mengusut tuntas kasus ini dan mem-BAP guru pelaku pemukulan," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Jumat (20/4/2018).

(Baca juga: Viral, Video Guru di Banyumas Tampar Murid sampai Korban Terhuyung)

Retno mengatakan, jika terbukti bersalah, guru tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan kepegawaian dan peraturan perundangan yang berlaku. Apalagi, korbannya tidak hanya satu. Di video itu terlihat ia menampar beberapa siswa laki-laki.

Retno mengatakan, perbuatan oknum guru tersebut adalah bentuk kekerasan fisik dan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Penegakan hukum dalam kasus ini penting dilakukan agar ada efek jera dan tidak ada peniruan oleh siapa pun dalam upaya mendidik atau mendisiplinkan anak," kata Retno.

"Sekolah seharusnya menjadi zona aman dan nyaman bagi peserta didik,” lanjutnya.

Belakangan, muncul video klarifikasi dari LS dengan menampilkan murid-murid yang dia tampar dalam video sebelumnya. Dalam video tersebut, LS bertanya, apakah para murid keberatan dengan perbuatannya itu dan dendam kepada dirinya.

"Enggak, Pak," jawab murid tersebut.

(Baca juga: Viral, Video 3 Perempuan Berbikini Menari Vulgar di Acara Klub Motor di Pantai)

Menurut Retno, pelaku seolah ingin menyampaikan pesan bahwa tujuannya memukul adalah dalam rangka mendidik serta ingin menunjukkan bahwa para korban menerima dan tidak dendam.

Namun, bagi KPAI, cara klarifikasi oknum guru tersebut malah semakin menunjukkan bukti kepada penegak hukum bahwa guru tersebut kerap melakukan kekerasan.

"Bahkan, tanpa rasa bersalah dan menganggap itu bagian dari mendidik atau mendisiplinkan”, kata Retno.

Retno menduga, jawaban murid dalam video klarifikasi tersebut adalah jawaban di bawah tekanan atau menjawab sesuai keinginan oknum guru.

Sebab, video itu dibuat oleh guru di lingkungan sekolah.

Selain itu, kata Retno, ada ketimpangan relasi antara guru-murid, di mana murid tidak akan berani menjawab sesuai apa yang dia rasakan dan alami.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com