Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Diminta Benahi Kaderisasi dan Rekrutmen Calon Anggotanya

Kompas.com - 20/04/2018, 10:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Satgas Politik Deputi Bidang Pencegahan KPK Dani Rostandi menilai, proses kaderisasi dan rekrutmen calon anggota oleh partai politik masih bermasalah.

KPK mencatat, dari 2004 hingga Desember 2017, ada 144 kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD.

Selain itu, berdasarkan catatan KPK, ada 89 perkara yang melibatkan kepala daerah.

"Kami melakukan kajian dengan LIPI dan menemukan masalah terkait parpol. Pertama, terkait pendanaan. Lalu, sistem rekrutmen di mana kami tidak menemukan sistem rekrutmen yang ideal," ujar Dani, di Sanggar Prahtivi Building, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Baca juga : Ketua KPK Curhat Sulitnya Cari Ahli yang Pro Pemberantasan Korupsi

Dani mengatakan, hal ini menjadi keprihatinan karena banyaknya wakil rakyat dan kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi.

Dengan memunculkan kader berintegritas, kredibel, bersih, dan memiliki semangat anti-korupsi, partai politik bisa memenuhi harapan masyarakat.   

Dani meminta agar parpol menjauhi praktik transaksional dan menyampingkan popularitas dalam proses kaderisasi dan rekrutmen.

"Tapi dalam fenomena yang berkembang, disandarkan kemampuan finansial seseorang dan popularitas, jarang mengedepankan aspek kemampuan, kapasitas dan kredibilitas," kata Dani.

Baca juga : Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Kalla Nilai Pemberantasan Korupsi Efektif

KPK juga berharap agar publik mencermati rekam jejak calon yang akan dipilihnya. Misalnya, ada mantan narapidana kasus korupsi kembali mencalonkan diri, masyarakat sebaiknya tak memilih yang bersangkutan.

"Narapidana itu kan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya ini menjadi catatan rekam jejak seseorang untuk dipertimbanhkan masyarakat," ujar Dani.

Harapan KPK ini disampaikan karena merujuk survei Lingkaran Survei Indonesia, 3 dari 10 orang Indonesia masih menganggap korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai hal lumrah.

"Ini jadi gambaran bahwa masyarakat kita pun masih begitu sangat permisif terhadap perilaku korupsi," ujar Dani. 

Kompas TV KPK mengusulkan agar pembatasan transaksi uang kartal bisa kembali diperkecil hingga 25 juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com