JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan kasasi yang memperberat hukuman terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Meski demikian, KPK tetap merasa bahwa hukuman keduanya tidak semestinya diperberat.
Salah satu pertimbangannya, kedua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu telah bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Keduanya ditetapkan sebagai justice collaborator.
"KPK mengabulkan permohonan JC karena memang para terdakwa sangat berkontribusi mengungkap pelaku lain yang lebih besar dalam kasus ini. Kemauan para terdakwa untuk membuka fakta-fakta di sidang sangat membantu penanganan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).
(Baca juga: Di Tangan Artidjo, Hukuman Irman dan Sugiharto Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara)
Misalnya, diberikan fasilitas keringanan tuntutan, hukuman, dan hak narapidana tertentu pada saat menjalani hukuman.
Menurut Febri, kesediaan para terdakwa untuk mengungkap kasus dan membuka peran pihak lain secara signifikan perlu dihargai oleh semua pihak.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Irman dan Sugiharto. Kedua terdakwa dalam kasus pengadaan e-KTP itu divonis masing-masing 15 tahun penjara.
(Baca juga: Dua Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara)
Sebelumnya, Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kedua terdakwa hukumannya sama-sama diperberat menjadi 15 tahun," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Kamis.
Keduanya juga dibebankan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Kemudian, Irman dibebankan uang pengganti sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 1 miliar.
Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar 300.000 dollar AS.
Apabila tidak dibayar, uang pengganti akan diganti dengan penjara selama 5 tahun.
Kemudian, Sugiharto diebankan uang pengganti sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta. Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Sugiharto ke KPK.
Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan 2 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.