JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Vox Point Indonesia Yohanes Handoyo Budhisejati menilai mantan narapidana kasus korupsi tak berhak menempati kursi di parlemen.
Sebab, koruptor telah merusak kinerja penyelenggaraan negara. Dengan demikian, larangan mantan napi kasus korupsi ikut Pileg 2019 harus didukung sepenuhnya.
"Indonesia harus mulai masuk suatu budaya baru yaitu mantan narapidana korupsi termasuk juga mantan penjahat lainnya untuk tidak duduk dalam jabatan publik terhormat di masyarakat termasuk tentunya anggota DPR RI," ujar Handoyo dalam keterangan tertulis, Kamis (19/4/2018).
(Baca juga: Ketua DPR Tak Setuju KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg)
Ia menjelaskan larangan ini juga menjadi peringatan bagi siapapun yang akan menduduki jabatan publik untuk membangun kegiatan politik yang berintegritas.
"Harus ada standar moral yang mau kita bangun agar bangsa ini bisa berjalan lebih maju lagi," ungkap Handoyo.
Sementara itu, Direktur Kajian Vox Point Moses Morin menambahkan, partai politik juga harus mengutamakan komitmen pemberantasan korupsi dalam proses perekrutan caleg.
"Kuncinya ada di partai politik. Langkah itu harus diambil partai agar mereka tidak menerima caleg-caleg mantan napi koruptor tersebut," kata Moses.
Moses berharap parpol peserta Pemilu 2019 tidak boleh berkompromi dengan tindak kejahatan korupsi. Tanpa larangan dari KPU, harusnya aturan ini melekat sebagai tanggung jawab partai politik.
(Baca juga: Parpol Diminta Siapkan Lebih Banyak Caleg Cadangan)
Moses menilai larangan itu merupakan langkah progresif. Dengan demikian, Indonesia secara perlahan bisa melepaskan diri dari pusaran korupsi. Ia pun juga menegaskan masih banyak orang-orang berintegritas yang bisa direkrut parpol untuk maju sebagai caleg.
"Apakah memang tidak ada orang baik di Indonesia, sehingga mereka yang akan duduk di lembaga-lembaga publik kita adalah para mantan narapidana korupsi? Ini harus jadi perhatian bersama,“ ungkapnya.