JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dalam Sistem Tata Peradilan Pidana Terpadu (STPT) di Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada seluruh pembimbing kemasyarakatan di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Yasonna menekankan, pembimbing kemasyarakatan tidak dapat disepelekan karena memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca juga : Yasonna: Kami Jadi Tumbal soal 50 Persen Jaringan Narkoba di Lapas
“Pembimbing Kemasyarakatan dapat menjadi ujung tombak di kemasyarakatan yang memiliki peran strategis," kata Yasonna.
Ia mengingatkan, pemasyarakatan menjadi penegakan dalam prinsip restorative justice. PK juga turut berperan untuk mengatasi over crowded di Lembaga Pemasyarakatan.
“Pengembangan sumber daya manusia bagi PK sangat penting bagi keberlangsungan pemasyarakatan ke depannya. Saya harap kegiatan seperti ini akan terus berlanjut agar pengetahuan yang dimiliki oleh PK terus bertambah dan berkembang,” kata dia.
Baca juga : Demi Integritas, Menkumham Minta Petugas Lapas Mengubah Mental
Secara terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang juga Ketua Umum Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO), Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan, pembimbing kemasyarakatan harus terus berbenah diri, sehingga bisa melakukan tugasnya sebagai pembimbing pelanggar hukum.
Dalam acara tersebut juga dilakukan pengukuhan kepengurusan pusat IPKEMINDO Periode 2018-2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.