JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara telah menyerahkan uang suap yang pernah diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai uang yang diserahkan mencapai ratusan juta rupiah.
"KPK menghargai sikap kooperatif tersebut dan tentu dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/4/2018).
(Baca juga: 10 Anggota DPRD Sumut Serahkan ke KPK Uang Suap dari Gatot Pujo)
KPK terus mengingatkan pada seluruh tersangka dan saksi-saksi lainnya agar memberikan informasi seluasnya dan menyerahkan uang yang pernah diterima dari tindak pidana korupsi. KPK akan sangat menghargai penyerahan uang dan pengakuan tersebut.
Selama tim KPK ada di Sumatera Utara, sekitar 52 anggota DPRD atau mantan anggota DPRD telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, beberapa saksi lainnya merupakan pejabat atau pegawai negeri sipil di Pemprov Sumut.
(Baca juga: Anggota DPRD Sumut yang Kembalikan Uang Suap Tak Lepas dari Pidana)
Menurut Febri, pemeriksaan dilakukan sejak Senin kemarin. Hari ini, penyidik memeriksa 19 orang saksi dari unsur pejabat dan PNS di Pemprov Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut.