JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menambah tiga hari cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1439 H yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan pun mengingatkan agar penambahan hari cuti bersama itu tidak mengurangi tingkat layanan publik.
"BKN mengingatkan bahwa penambahan cuti bersama ini hendaknya tidak mengurangi tingkat layanan publik," kata Ridwan melalui pesan singkatnya, Rabu (18/4/2018).
(Baca juga: Penambahan Hari Cuti Bersama Diharap Urai Macet Arus Mudik dan Balik)
Menurut Ridwan, instansi vital milik pemerintah, baik itu rumah sakit maupun lainnya, perlu membuat jadwal tugas sebaik-baiknya selama masa cuti bersama Lebaran.
"Agar dapat mengatur sistem sif dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kekosongan (layanan publik)," terang Ridwan.
Ridwan juga menambahkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK), seperti menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, wali kota, bupati berkewajiban melakukan monitoring atas tingkat layanan publik selama masa cuti bersama.
"Serta melihat kepatuhan pegawai negeri sipil di bawahnya atas jumlah cuti yang dilaksanakan oleh PNS," ujar Ridwan.
(Baca juga: Pemerintah Tambah Tiga Hari Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri mendatang.
"Pemerintah akan menambah dua hari cuti bersama pada tanggal 11-12 Juni dan (satu hari) sesudah Lebaran Idul Fitri pada 20 Juni 2018," kata Puan di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Menurut Puan, salah satu pertimbangan pemerintah menambah tiga hari cuti bersama tersebut yakni untuk mengurai arus lalu lintas mudik sebelum Idul Fitri dan arus balik.
"Kami harapkan dengan cukup waktunya masyarakat untuk bisa bersilaturahim sebelum dan sesudah Idul Fitri bisa bermanfaat, bertemu dengan keluarganya di luar kota," kata Puan.
(Baca juga: Mendikbud: Penambahan Jumlah Cuti Bersama Idul Fitri Berimplikasi Besar...)
Penambahan hari libur cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahim," tutur Puan.
Adapun menteri yang mendatangani SKB tersebut adalah Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.