Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons KY Atas Pembentukan Pansel Hakim MK untuk Ganti Maria Farida

Kompas.com - 18/04/2018, 16:54 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam membentuk panitia seleksi mencari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Maria Farida.

KY yakin, pansel calon hakim konstitusi tersebut akan dapat menjamin kemunculan kandidat Hakim MK yang berintegritas dengan segala atribut yang melengkapinya.

"Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen melaksanakan perintah konstitusi yang menginginkan proses seleksi hakim MK dilakukan secara transparan, akuntabel dan partisipatif," ujar Farid melalui pesan singkatnya, Rabu (18/4/2018).

(Baca juga: Cari Pengganti Hakim MK Farida, Presiden Teken Keppres Pembentukan Pansel)

Farid juga menambahkan, pihaknya juga mencermati latar belakang lima orang yang telah dipilih menjadi pansel. KY menganggap kelima orang tersebut adalah orang-orang yang berpengalaman dan berintegritas.

"Terlihat bahwa pemerintah mendudukkan fungsi lembaga MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution)," terang Farid.

Karenanya, kata Farid, KY berharap pansel hakim konstitusi akan dapat menemukan sosok hakim MK, yang tidak hanya pintar, tapi negarawan sejati.

"Tidak kalah pentingnya juga adalah sekali lagi memiliki integritas yang baik," tegas Farid.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Senin (16/4/2018), meneken surat Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi.

(Baca juga: Ini 5 Orang Pansel untuk Cari Pengganti Maria Farida sebagai Hakim MK)

Melalui Keppres itu, Presiden menunjuk lima orang sebagai pansel untuk mencari pengganti hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang hendak memasuki masa pensiun.

"Lima orang itu, yakni Harjono, Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar, Mas Achmad Santosa dan Cecep Sutiawan," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018).

Kelima orang itu memiliki jabatan masing-masing dalam Pansel. Ketua Pansel, yakni Harjono. Anggota terdiri dari Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar dan Mas Achmad Santosa. Sementara Cecep Sutiawan merupakan sekretaris.

Pada Maret 2017 lalu, Presiden Jokowi pernah membentuk Pansel serupa untuk mencari pengganti salah seorang hakim MK, Patrialis Akbar, yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap. Saat itu, Presiden juga menunjuk Harjono sebagai ketua Pansel.

Dalam proses tersebut, Pansel memilih Saldi Isra menjadi hakim MK menggantikan Patrialis Akbar.

(Baca juga: Hakim Maria Farida Tak Pernah Curigai Akil Saat Tangani Sengketa Pilkada Lebak)

Diketahui, masa jabatan Hakim Konstitusi Maria Farida habis pada Agustus 2018 mendatang.

Usulan penggantian Farida juga sudah diusulkan oleh Arief Hidayat semasa menjabat sebagai Ketua MK kepada Presiden Jokowi sejak pertengahan Maret 2018.

Arief pun mengatakan, MK menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi terkait sosok hakim MK pengganti Farida.

Kompas TV Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020. Melalui pemungutan suara oleh 9 Hakim Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com