JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah tiga hari cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1439 H yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi berharap, penambahan hari cuti bersama itu bisa mengurai kemacetan yang sering terjadi pada saat arus mudik dan balik mudik Idul Fitri.
"Harapannya (kemacetan) lalu lintas mudik dan balik mudik bisa terurai," ujar Budi Karya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Budi Karya pun menyambut baik kebijakan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut.
"Saya menyambut baik apa yang dilakukan. Sehingga kami dan Polri bisa mengatur lalu lintas lebih baik dan bisa memberikan kegembiraan pada masyarakat," kata Budi Karya.
(Baca juga: Jelang Ramadan, Polri Akan Awasi Distribusi Pangan dan Arus Mudik)
Budi Karya pun menambahkan, Kemenhub telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) untuk memastikan kesiapan jalur mudik.
"Jalur mudik secara umum sudah dilakukan koordinasi. Minggu depan akan rapat lagi dengan Kapolri dan akan mengunjungi ke lapangan cek fisik jalan mudik," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri mendatang.
"Pemerintah akan menambah dua hari cuti bersama pada tanggal 11-12 Juni dan (satu hari) sesudah Lebaran Idul Fitri pada 20 Juni 2018," kata Puan di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Menurut Puan, salah satu pertimbangan pemerintah menambah tiga hari cuti bersama tersebut untuk mengurai arus lalu lintas mudik sebelum Idul Fitri dan arus balik.
"Kami harapkan dengan cukup waktunya masyarakat untuk bisa bersilaturahim sebelum dan sesudah Idul Fitri bisa bermanfaat, bertemu dengan keluarganya di luar kota," kata Puan.
(Baca juga: Jalur Mudik Lintas Selatan Jawa Kurang Penerangan dan Rambu)
Penambahan hari libur cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahim," tutur Puan.
Adapun menteri yang mendatangani SKB tersebut adalah Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.