JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2019 ini mempertimbangkan prinsip keberagaman daerah masing-masing.
KPU tak ingin keterwakilan masyarakat daerah tertentu menjadi lemah pada Pemilu 2019.
"Jangan sampai ada dapil lain yang perbedaan budaya, bahasa, suku itu disatukan jadi satu dapil. Keterwakilan mereka jadi lemah, ini menjadi perhatian kita dalam menyusun dapil," ujar Ilham usai Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada Pemilu 2019 di KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Ilham mengaku senang karena KPU tidak menerima laporan terkait adanya demo atau protes terhadap dapil yang sudah ditetapkan. Sebab, proses penetapan dapil juga telah melibatkan berbagai pihak seperti parpol, publik, hingga lembaga masyarakat sipil.
Menurut Ilham penambahan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2019 ini disebabkan oleh pertumbuhan jumlah penduduk. Selain itu, terdapat pula 17 daerah otonomi baru (DOB) yang belum mempunyai dapil pada Pemilu 2014.
"Penambahan dapil bisa saja pecahan dari jumlah penduduk bertambah, maka bisa saja dapil dipecah. Itu sebab bertambah dapil. Untuk otonomi daerah baru ada 17 yang bentuk dapil baru di kabupaten, kota," kata dia.
(Baca juga: KPU Dorong Pemerintah dan DPR Selesaikan Perekaman E-KTP)
Seperti yang diketahui, alokasi kursi pada 2019 untuk DPR mengalami peningkatan dari 560 kursi menjadi 575 kursi. Untuk alokasi DPRD Provinsi sebesar 2.207 kursi, dari periode sebelumnya yang sebanyak 2.112 kursi.
Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota menjadi 17610 kursi atau bertambah 715 kursi dari tahun 2014.
Dari rincian tersebut, total jumlah kursi pada Pemilu 2019 menjadi 20.392 kursi atau bertambah 825 kursi dibanding Pemilu 2014.
Sementara itu, dalam data yang ditunjukkan hari ini, dapil DPR berubah, dari 77 pada Pemilu 2014 menjadi 80 dapil pada Pemilu 2019. Sedangkan, dapil DPRD provinsi juga mengalami peningkatan dari 259 dapil di Pemilu 2014 menjadi 272 dapil di Pemilu 2019.
Di sisi lain, dapil DPRD Kabupaten/Kota mengalami peningkatan dari 2.102 di Pemilu 2014 menjadi 2.206 di Pemilu 2019.