Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Uang Kartal Akan Dibatasi, Apa Saja Pengecualiannya?

Kompas.com - 18/04/2018, 08:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan, pembatasan transaksi uang kartal akan diatur agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi.

Menurut dia, ada pengecualian dalam penerapan rancangan undang-undang tersebut.

Pertama, transaksi uang kartal yang dilakukan penyedia jasa keuangan dengan pemerintah dan bank sentral.

Ada pengecualian juga untuk transaksi uang kartal antar penyedia jasa keuangan dalam rangka kegiatan usaha masing-masing.

Baca juga : BI: Jangan Sampai Pembatasan Transaksi Uang Kartal Hambat Kegiatan Ekonomi

Mantan Ketua PPATK Yunus Husein di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).KOMPAS.com/Ihsanuddin Mantan Ketua PPATK Yunus Husein di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
"Transaksi uang kartal untuk penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji atau pensiun," ujar Yunus, di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Kemudian, transaksi uang kartal untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara. Poin berikutnya, transaksi uang kartal untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Regulasi itu juga tak berlaku jika uang kartal digunakan dalam rangka pengolahan uang.

Baca juga : Ketua DPR Ragu Daerah Pedalaman Siap Melaksanakan Transaksi Nontunai

Yunus mengatakan, untuk kepentingan pengobatan, pembatasan transaksi ini juga tak berlaku.

"Untuk biaya berobat semisal ke Singapura, bawa uang banyak, jangan khawatir," kata Yunus.

Demikian pula pembiayaan untuk penanggulangan bencana. Tak di semua daerah terdapat fasilitas untuk melakukan transaksi nontunai. Dalam hal ini, diperbolehkan jika butuh banyak uang tunai untuk memberi bantuan.

Selain itu, pembatasan transaksi uang kartal dikecualikan untuk penyetoran ke penyedia jasa keuangan dan jual beli mata uang asing.

Baca juga : Ini Delapan Alasan PPATK Dorong Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Yunus mengatakan, sebenarnya belum ada sanksi pidana yang mengikat jika regulasi itu dilanggar. Aturan ini juga diterapkan di beberapa negara lainnya.

"Kita pelajari ke banyak negara, studi banding. Kebanyakan negara tidak mengenakan sanksi pidana. Administratif saja," kata Yunus.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto mengatakan, perlu ada pengaturan lebih lanjut soal pembatasan transaksi uang kartal.

Khususnya, untuk para pengepul yang pendapatannya diterima secara tunai dalam jumlah besar. Regulasi itu menetapkan batas maksimal Rp 100 juta.

Baca juga : Menkumham Sebut Draf RUU Pembatasan Transaksi Tunai Hampir Final

Sementara pengepul bisa saja mendapatkan lebih dari itu. Ia menegaskan, jangan sampai kegiatan ekonomi terganggu karena pembatasan tersebut.

"Di situ penyelenggara jasa keuangan harus punya customer profile, apa sih usaha dia. Kalau usahanya pedagang blantik, kita tahu pedagang blantik punya omzet sekian. Jadi kalau dia ambil Rp 150 juta sekali ambil, oke, karena dia sesuai profilenya. Tapi kalau saya, saya enggak pernah melakukan itu terus ambil Rp 100 juta, perlu ada follow up question, kenapa, untuk apa, ini bisa menjelaskan," kata Erwin.

Kompas TV Selasa (31/10/2017) seluruh gerbang pembayaran tol milik Jasa Marga secara resmi tidak melayani uang tunai alias hanya memakai uang elektronik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com