Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Dukung Usulan Batas Usia Perkawinan Dinaikkan

Kompas.com - 17/04/2018, 21:26 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti sepakat jika batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan dinaikkan. 

"Kami menentang perkawinan anak. Kami mendorong usia perkawinan anak perempuan dari 16 tahun ke 18 tahun dan laki-laki dari 19 tahun ke 21 tahun," ujar Retno di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi terutama pada pasal yang mengatur batas usia perkawinan.

Adapun dalam undang-undang tersebut, perkawinan hanya diizinkan jika perempuan sudah berumur 16 tahun dan pria berumur 19 tahun.

Sedangkan, menurut Retno, usia perkawinan untuk perempuan 18 tahun dan laki-laki 21 tahun tersebut ideal sebagaimana saran banyak pihak.

"Itu idealnya, saya setuju. Kita kan sudah pernah perjuangkan untuk menaikkan usia kawin, tetapi Mahkamah Agung menolak," kata Retno.

(Baca juga: PKS Setuju Usul Perubahan Batas Usia Minimal Perkawinan Jadi 18 Tahun)

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Kementerian Agama Matsuki mengatakan, usulan perubahan usia perkawinan itu telah dibahas antar-kementerian.

Hanya saja, kata Matsuki, keputusan akhir berapa usia perkawinan perempuan dan laki-laki tersebut belum disepakati.

"Tergantung nanti. Kami sikapnya silakan saja, yang bisa dilakukan legislatif review. Maka ini kewenangan DPR," kata Matsuki.

Kemenag, kata Matsuki, juga terbuka soal batas usia perkawinan tersebut.

"Nanti lihat seberapa jauh mereka mengajukan perubahan usia itu. Kami terbuka saja," kata Matsuki.

(Baca juga: Menkes: Saya Sangat Tidak Mendukung Perkawinan Usia Dini)

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, meminta perhatian Komisi VIII terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.

Usulan perubahan UU Perkawinan, kata Yohana, telah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, undang-undang tersebut tidak masuk prioritas tahun 2018.

Menurut Yohana, Kementerian PPPA telah menerima masukan dari berbagai pihak, baik yang pro maupun kontra dengan perkawinan usia anak. Isu tersebut juga mulai digulirkan secara luas untuk melihat respons dari publik.

Yohana mengatakan, kementeriannya juga tengah membuat kajian sebagai dasar perubahan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com