Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantu Polda Sulsel Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Ini

Kompas.com - 17/04/2018, 18:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (17/4/2018), melaksanakan gelar perkara bersama penyidik Polda Sulawesi Selatan di Gedung KPK, Jakarta.

Gelar perkara bersama terkait dengan tiga kasus yang sedang ditangani Polda Sulawesi Selatan.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka atas nama Erwin Syafruddin Haija, Kepala BPKAD Kota Makassar.

"Kasusnya, dugaan tindak pidana korupai pegawai negeri yang turut serta dalam pengadaan barang dan jasa yang diurus atau diawasinya, menerima hadiah atau janji terkait jabatannya pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa.

(Baca juga: Dugaan Korupsi Dana UMKM, Polda Sulsel Periksa Wali Kota Makassar)

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).Kompas.com/Robertus Belarminus Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

 

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016.

Adapun, tersangka perkara kedua ini atas nama Gani Sirman selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dan Enra Efni selaku PPTK.

Ketiga, yakni dugaan tindak pidana korupsi pada dana pemeliharaan taman dan jalur di Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar tahun anggaran 2016.

"Kasus ketiga ini ada empat tersangka, yakni Abdul Gani Sirman sebagai PPK, Budi Susilo sebagai PPTK, Buyung Haris sebagai tim penyusun HPS dan Abu Bakar Muhajji sebagai PNS yang bertindak sebagai penyedia pohon," lanjut Febri.

(Baca juga: Menghadap Kemendagri, Wali Kota Makassar Batal Diperiksa Polda Sulsel)

 

Febri menjelaskan bahwa Tim Koorsup KPK telah melakukan supervisi atas tiga perkara ini sejak 3 April 2018. Gelar perkara bersama kali ini juga merupakan gelar perkara pertama.

"Dukungan yang diberikan, antara lain dari Tim Koorsup KPK memberi masukan terkait kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan. Selain itu KPK juga memfasilitasi beberapa ahli teknis yang diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara, termasuk perhitungan kerugian negara," lanjut Febri.

Kompas TV Tim penyidik Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah bos Abu Tours untuk mencari sejumlah barang bukti kasus penipuan umrah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com