JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo, Senin (16/4/2018), meneken surat Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi.
Melalui Keppres itu, Presiden menunjuk lima orang sebagai pansel untuk mencari pengganti hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang hendak memasuki masa pensiun.
"Lima orang itu, yakni Harjono, Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar, Mas Achmad Santosa dan Cecep Sutiawan," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018).
Kelima orang itu memiliki jabatan masing-masing dalam Pansel. Ketua Pansel, yakni Harjono.
(Baca juga : Cari Pengganti Hakim MK Farida, Presiden Teken Keppres Pembentukan Pansel)
Anggota terdiri dari Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar dan Mas Achmad Santosa. Sementara Cecep Sutiawan merupakan sekretaris.
Pada Maret 2017 lalu, Presiden Jokowi pernah membentuk Pansel serupa untuk mencari pengganti salah seorang hakim MK, Patrialis Akbar, yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap.
Saat itu, Presiden juga menunjuk Harjono sebagai ketua Pansel.
Dalam proses tersebut, Pansel memilih Saldi Isra menjadi hakim MK menggantikan Patrialis Akbar.
Ketika dihubungi, Harjono mengaku, baru mendapatkan informasi bahwa dirinya ditunjuk Presiden menjadi Ketua Pansel Hakim MK, Selasa pagi.
Oleh sebab itu, ia menunggu arahan selanjutnya dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Pasti kami akan dikumpulkan untuk pertemuan yang pertama, kemudian kami lanjutkan dengan rapat-rapat kami berikutnya," ujar Harjono.
Masa jabatan Hakim Konstitusi Maria Farida habis pada Agustus 2018 mendatang. Usulan penggantian Farida juga sudah diusulkan MK kepada Presiden Jokowi sejak pertengahan Maret 2018.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, MK menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi terkait sosok hakim MK pengganti Farida.
"Yang penting adalah hakim yang terpilih adalah hakim yang paham betul mengenai ideologi negara Pancasila, paham betul mengenai konstitusi itu. Itu yang penting dan mempunyai kompetensi di bidang ketatanegaraan dan bidang konstitusi yang luas," ujar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.