Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Imbau Pengadilan Agama Bijak Sikapi Permohonan Pernikahan Anak

Kompas.com - 17/04/2018, 11:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifufddin meminta seluruh hakim di pengadilan agama di seluruh Indonesia berkaca pada kasus pernikahan dini dua remaja di Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Pengadilan Agama Bantaeng mengizinkan dua remaja menikah.

Padahal, sebelumnya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng menolak permohonan menikah kedua remaja lantaran dinilai belum cukup umur.

"Selaku Menteri Agama saya ingin mengimbau memohon betul kepada hakim pengadilan agama, agar betul-betul melihat persoalan ini secara komprehensif," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Baca juga : Kegigihan Pelajar SMP di Bantaeng yang Bersikeras Ingin Menikah...

"Kalaulah ingin mengabulkan dispensasi kepada anak-anak untuk melangsungkan pernikahan, itu harus betul-betul berdasarkan pertimbangan yang masak-masak. Bagaimana pun juga pernikahan di bawah umur itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya," lanjut Lukman.

Apakagi, kata Lukman, Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah membatasi usia perkawinan anak yakni usia 18 tahun.

Hal itu, kata Lukman, seharusnya juga menjadi pertimbangan bagi hakim di pengadilan agama dalam memutuskan dispensasi permohonan menikah kedua remaja tersebut.

"Namun ketika yang bersangkutan mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan agama lalu kemudian pengadilan agama mempertimbangkan tertentu dan mengabulkan permintaan permohonan dispensasi itu, maka tidak ada yang bisa dilakukan penghulu," kata dia dia.

"Mereka mau tak mau melaksanakan keputusan pengadilan agama yang terjadi di Bantaeng. Sebenarnya penghulu sudah menolak keinginan kedua remaja ini untuk melangsungkan pernikahan," lanjut Lukman.

Pernikahan pelajar SMP

Sebelumnya, sepasang remaja yang masih duduk di bangku SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, menikah. Penikahan pasangan remaja belia ini menjadi viral di media sosial.

Usia calon pengantin pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.

Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin), Kamis (12/4/2018).

Penghulu fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat, mengaku baru kali pertama memeriksa berkas calon pengantin yang masih berusia belia.

"Ini pertama kalinya saya dapat ada catin (calon pengantin) semuda ini. Usianya kan biasa nanti di atas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com