Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dianggap Buang-buang Waktu jika Tetap Ajukan PK ke MA

Kompas.com - 17/04/2018, 10:29 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan rencana lembaganya mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

PK itu rencananya diajukan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"KPU menurut saya ngabis-ngabisin waktu saja kalau mengajukan PK," ujar Refly dihubungi, Selasa (17/4/2018).

Menurut Refly, PK yang rencananya diajukan KPU tersebut justru akan membuat susah penyelenggara jika kemudian PK itu diterima oleh MA.

Baca juga : Dilaporkan PKPI ke Polisi, Ini Tanggapan Komisioner KPU

"Ya sudahlah terima saja lah. Nanti ribet sendiri," ujar Refly.

Apalagi kata Refly, KPU sebelumnya juga telah menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta dengan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20.

"Lalu kalau KPU mengajukan PK, kemudian diterima kan harus dicoret PKPI, malah kemudian mengacaukan persoalan nanti," terang Refly.

Refly juga menilai tak ada alasan bagi KPU mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan sengketa proses pemilu di PTUN Jakarta yang dimenangkan PKPI tersebut.

"Ini kan kemudian tidak terkait dengan keadilan seseorang atau institusi yang betul-betul dirugikan. KPU kan tidak dirugikan apa-apa, yang dirugikan kan PKPI, persiapan kurang dan sebagainya," kata Refly.

Baca juga : Diduga Cemarkan Nama Baik, Komisioner KPU Dilaporkan PKPI ke Polisi

Meski demikian kata Refly, KPU tetap punya hak untuk mengajukan PK ke MA. Walaupun putusan atas putusan PTUN Jakarta tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).

"PK ini pakai landasan umum saja. Jadi PK memang tidak diatur dalam UU Pemilu tapi bisa saja dilakukan. Kan PK upaya hukum luar biasa," ujar Refly.

"Hanya saya tidak menyarankan buat apa, mengganggu persiapan Pemilu, menghabiskan waktu, dan KPU tidak dirugikan apa-apa, secara materiil dan moril yang dirugikan adalah PKPI sebenarnya," lanjut dia.

Sementara itu, Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z Usfunan punya pandangan berbeda.

Jimmy menganggap bahwa putusan PTUN Jakarta tersebut tak bisa dilakukan upaya hukum lainnya.

Jimmy beralasan, hal itu sesuai dengan pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com