Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Molor, Pemerintah Tetap Yakin Disahkan Sebelum Periode 2019 Berakhir

Kompas.com - 16/04/2018, 21:21 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sekaligus anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Enny Nurbaningsih, mengatakan bahwa penyelesaian RKUHP tidak akan memenuhi target waktu yang telah ditentukan pemerintah bersama DPR.

Menurut Enny, RKUHP sulit disahkan pada April 2018 karena masih ada sejumlah proses politik yang harus ditempuh di DPR. Proses politik itu menjadi lebih dinamis memasuki tahun politik.

"Proses politik itu tergantung situasi politik dari yang kami ajak rapat. Misalnya, dari DPR sedang konsolidasi di daerah pemilihan mereka untuk penguatan pilkada, kita tidak bisa juga melakukan penolakan," kata Enny, saat ditemui di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Saat ini, menurut Enny, penundaan pembahasan RKUHP bukan atas inisiatif pemerintah melainkan karena situasi yang memasuki tahun politik.

(Baca juga: Polemik RKUHP, dari Menjerat Ranah Privat sampai Mengancam Demokrasi)

Ia mengatakan, proses pembahasan RKUHP hingga pengesahan dalam rapat paripurna butuh waktu. Oleh karena itu, kata dia, tetap dilanjutkan pembahasan sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah DPR.

Enny menegaskan, pembahasan RKUHP tidak akan melampaui periode jabatan DPR yang berakhir pada 2019.

"Komitmennya, RKUHP harus selesai. Karena ini bicara mengenai hukum materiel, enggak ada kepentingan, semua harus selesai," ucap Enny.

(Baca juga: Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial)

Saat ini, pihak pemerintah terus berkomunikasi dengan legislatif agar RKUHP dapat disahkan sebelum masa jabatan DPR berakhir pada 2019.

Saat ini, RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang mendapat sorotan publik karena sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.

Misalnya, RKUHP mendapat penolakan dari masyarakat karena memasukkan perluasan pasal zina. Aturan ini dinilai mengancam adanya kriminalisasi di ranah privat. Pasal zina juga dianggap berpotensi mengkriminalisasi korban pemerkosaan dan kelompok rentan.

(Baca juga: ICJR: Perluasan Pasal Zina Berpotensi Hancurkan Ruang Privasi Warga)

Pasal lain yang menjadi sorotan adalah pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, serta pasal penghinaan pemerintah. Pasal ini dikhawatirkan mengancam kebebasan berekspresi masyarakat dan menjadi alat pemerintah untuk membungkam kritik.

Kompas TV Massa dari sejumlah organisasi, Sabtu (11/3) menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, meminta agar pembahasan RUU KUHP dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com