Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fakhruddin Muchtar
Pengamat Politik

Direktur Eksekutif Socmed Society, Direktur Rephilosophy Public Community (Republic)

Eksekutif Trofi Legislatif

Kompas.com - 13/04/2018, 22:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


PELAKSANAAN
pesta demokrasi di Indonesia terbilang mengalami kemajuan. Gebrakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang diatur lewat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan diagendakan secara nasional pada 2024, patut diapresiasi.

Banyak upaya perbaikan yang dilakukan. Di antara upaya tersebut adalah menimbang kembali apakah pilkada sebaiknya tetap bersifat langsung oleh rakyat seperti sekarang atau dikembalikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Opsi kedua itu diwacanakan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut dia, seperti muncul di pemberitaan pada Selasa (10/4/2018), pilihan tersebut diusulkan juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagaimana menelaah dan menyikapi perkembangan wacana ini?

Sudut pandang konstitusi

Secara konstitusional tidak ada persoalan mengembalikan pilkada kepada DPRD. Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) tidak ada ketentuan yang mengharuskan pilkada langsung oleh rakyat seperti pada pada pemilihan presiden (pilpres).

Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 memang menyebutkan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Adapun untuk kepala daerah, Pasal 18 ayat (4) hanya menyebutkan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

Artinya, tidak ada larangan konstitusional bagi pilkada dilakukan melalui DPRD. Terlebih lagi, pemilihan melalui perwakilan juga merupakan salah satu bentuk demokrasi.

Sila ke-4 Pancasila mencantumkan pula frasa permusyawaratan perwakilan. Bahkan, mekanisme pemilihan lewat perwakilan sudah memiliki sejarah panjang khususnya di negara-negara republik.

Perspektif demokrat dan republik

Dalam ideologi politik, ada perbedaan soal keterlibatan rakyat antara sistem demokratis dan republikan. Namun, selama mengartikan demokrasi—seperti Abraham Lincoln—sebagai pemerintahan “of the people, by the people, for the people” maka kedua sistem masih bagian dari demokrasi.

Perbedaan di antara kedua sistem itu, bentuk demokratis mengandaikan semuanya melalui pemilihan langsung sedangkan republik tidak selalu begitu.

Konstitusi Amerika tahun 1787, misalnya, semangat pembentukannya bukan dalam kerangka demokratis tapi republikan. Dalam upaya melepaskan diri dari Inggris, Amerika ketika itu merujuk ke John Locke yang berhaluan republik.

Locke berupaya membangun pemerintahan yang konstitusional tapi tanpa sepenuhnya mengubah tatanan masyarakat yang ada. Ia menawarkan demokrasi yang bukan dalam arti semua dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ada keterwakilan rakyat dari tiap kalangan—kerajaan, bangsawan, dan rakyat biasa.

Republik di sini serupa dengan Konstitusi Romawi kuno yang merupakan campuran antara pemerintahan monarki (satu orang), aristokrasi (beberapa orang), dan demokrasi (banyak orang).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com