Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Perlu Belajar dengan Iran dan Malaysia dalam Persoalan Eksekusi Mati

Kompas.com - 12/04/2018, 19:57 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ricky Gunawan menyarankan Pemerintah Indonesia untuk memetik pelajaran dari Iran dan Malaysia dalam persoalan eksekusi mati pelaku kejahatan narkotika. Ia memaparkan Iran merupakan negara yang melakukan eksekusi mati dengan jumlah terbesar pada tahun 2017.

"Ada 500 orang yang dieksekusi tahun lalu. Setengahnya dari eksekusi itu, pelaku kejahatan narkotika," ujar Ricky dalam paparan Laporan Statistik Amnesty International tentang Penggunaan Eksekusi Mati, di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Menurut Ricky, Iran sendiri mengakui kebijakan eksekusi mati atas pelaku kejahatan narkotika mereka gagal. Sebab, Iran memiliki 2 juta penduduk yang kecanduan narkotika. Maraknya eksekusi mati di Iran tak menurunkan angka kejahatan penggunaan narkotika di Iran.

"Bahkan, petinggi Mahkamah Agung Iran mengakui mereka perlu meninjau eksekusi matinya karena tidak menurunkan kejahatan narkotika," papar Ricky.

Baca juga : Pemerintah Diminta Moratorium Eksekusi Mati

Dengan demikian, Iran melakukan sejumlah reformasi hukum dalam kejahatan narkotika. Ricky mencontohkan, Iran merevisi ambang batas eksekusi mati pelaku kejahatan narkotika, dari 30 gram kokain, menjadi 2 kilogram kokain.

Negara tersebut mampu mengatasi masalah kejahatan narkotika tanpa menggunakan eksekusi mati.

"Nah cara yang kedua adalah melihat Malaysia. November 2017 mereka mencabut kebijakan hukuman mati yang wajib. Artinya, jika terkena kasus narkotika pasti dihukum mati. Nah mereka belajar karena angka kejahatan itu tidak turun," paparnya.

Di sisi lain, Thailand merevisi kebijakan eksekusi mati dengan memprioritaskan intervensi kesehatan terhadap pelaku kejahatan narkotika, melalui rehabilitasi. Namun demikian, ia menyayangkan Indonesia masih mengandalkan hukuman mati sebagai jalur utama untuk menghadapi kejahatan narkotika.

Baca juga : 20 Tahun Menanti Eksekusi Mati, Perempuan Ini Akhirnya Dibebaskan

"Kawan-kawan ingat Juli 2016 itu, ada 14 orang yang harusnya dieksekusi mati, tapi kemudian 4 orang. Bagaimana nasib 10 orang itu tidak jelas hingga sekarang," ujarnya.

Padahal, kata dia, pelaku kejahatan narkotika perlu dibina agar bisa berkontribusi lebih baik melalui program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Program ini juga membantu mengubah citra negatif para pelaku.

"Problem kita, kejahatan harus diatasi dengan banyak cara. Hukuman mati itu cara paling instan. Ya, tidak heran karena proses penyelesaian kejahatan butuh solusi jangka panjang. Orang sukanya yang instan, itu yang harus disadari masyarakat," ujarnya.

Ricky berharap pemerintah fokus membenahi kebijakan eksekusi mati, membersihkan tata kelola birokrasi dan aparat hukum dari korupsi agar menciptakan sistem hukum yang transparan dan bersih.

Kompas TV Indonesia menyayangkan peradilan sepihak Arab Saudi terhadap TKI asal Bangkalan Zaini Misrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com