JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ricky Gunawan menyarankan Pemerintah Indonesia untuk memetik pelajaran dari Iran dan Malaysia dalam persoalan eksekusi mati pelaku kejahatan narkotika. Ia memaparkan Iran merupakan negara yang melakukan eksekusi mati dengan jumlah terbesar pada tahun 2017.
"Ada 500 orang yang dieksekusi tahun lalu. Setengahnya dari eksekusi itu, pelaku kejahatan narkotika," ujar Ricky dalam paparan Laporan Statistik Amnesty International tentang Penggunaan Eksekusi Mati, di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Menurut Ricky, Iran sendiri mengakui kebijakan eksekusi mati atas pelaku kejahatan narkotika mereka gagal. Sebab, Iran memiliki 2 juta penduduk yang kecanduan narkotika. Maraknya eksekusi mati di Iran tak menurunkan angka kejahatan penggunaan narkotika di Iran.
"Bahkan, petinggi Mahkamah Agung Iran mengakui mereka perlu meninjau eksekusi matinya karena tidak menurunkan kejahatan narkotika," papar Ricky.
Baca juga : Pemerintah Diminta Moratorium Eksekusi Mati
Dengan demikian, Iran melakukan sejumlah reformasi hukum dalam kejahatan narkotika. Ricky mencontohkan, Iran merevisi ambang batas eksekusi mati pelaku kejahatan narkotika, dari 30 gram kokain, menjadi 2 kilogram kokain.
Negara tersebut mampu mengatasi masalah kejahatan narkotika tanpa menggunakan eksekusi mati.
"Nah cara yang kedua adalah melihat Malaysia. November 2017 mereka mencabut kebijakan hukuman mati yang wajib. Artinya, jika terkena kasus narkotika pasti dihukum mati. Nah mereka belajar karena angka kejahatan itu tidak turun," paparnya.
Di sisi lain, Thailand merevisi kebijakan eksekusi mati dengan memprioritaskan intervensi kesehatan terhadap pelaku kejahatan narkotika, melalui rehabilitasi. Namun demikian, ia menyayangkan Indonesia masih mengandalkan hukuman mati sebagai jalur utama untuk menghadapi kejahatan narkotika.
Baca juga : 20 Tahun Menanti Eksekusi Mati, Perempuan Ini Akhirnya Dibebaskan
"Kawan-kawan ingat Juli 2016 itu, ada 14 orang yang harusnya dieksekusi mati, tapi kemudian 4 orang. Bagaimana nasib 10 orang itu tidak jelas hingga sekarang," ujarnya.
Padahal, kata dia, pelaku kejahatan narkotika perlu dibina agar bisa berkontribusi lebih baik melalui program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Program ini juga membantu mengubah citra negatif para pelaku.
"Problem kita, kejahatan harus diatasi dengan banyak cara. Hukuman mati itu cara paling instan. Ya, tidak heran karena proses penyelesaian kejahatan butuh solusi jangka panjang. Orang sukanya yang instan, itu yang harus disadari masyarakat," ujarnya.
Ricky berharap pemerintah fokus membenahi kebijakan eksekusi mati, membersihkan tata kelola birokrasi dan aparat hukum dari korupsi agar menciptakan sistem hukum yang transparan dan bersih.